Ratusan iPhone Bekas Ilegal Digagalkan Masuk ke Bengkalis, Nilainya Rp4 Miliar

Ratusan iPhone Bekas Ilegal Digagalkan Masuk ke Bengkalis, Nilainya Rp4 Miliar
Petugas Bea Cukai Bengkalis membuka enam kardus berisi handphone merk Apple yang dibawa Kapal Cepat MV Oceanna 5. (Foto-Bea Cukai Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Aparat Bea Cukai Bengkalis menggagalkan masuknya ratusan telepon seluler bekas ilegal yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia. Sebanyak 652 unit iPhone berbagai tipe diamankan saat pengawasan kedatangan Kapal Cepat MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang melayani rute Muar, Malaysia–Bengkalis.

Dalam proses pengawasan, petugas menemukan enam kardus berbungkus plastik hitam yang diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Karena mencurigakan, barang tersebut kemudian diperiksa menggunakan mesin X-ray.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kardus tersebut berisi handphone. Selanjutnya kami melakukan penindakan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," ujar Novryansyah.

Dari hasil pemeriksaan fisik, seluruh kardus diketahui berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga diimpor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai Rp4.095.873.798. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir sekitar Rp950.242.721.

Novryansyah menegaskan, upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang impor ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, handphone bekas yang masuk tanpa prosedur resmi berisiko bagi konsumen karena kualitas, keamanan, serta asal-usulnya tidak dapat dipastikan. Selain itu, peredarannya juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor secara legal.

"Kami mengimbau masyarakat agar membeli produk elektronik melalui jalur resmi sehingga kualitas barang dan aspek legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah mencatat 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas impor ilegal. Barang yang berhasil diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Ia menambahkan, pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Bengkalis akan terus diperketat. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index