Vonis Hakim Jauh di Bawah Tuntutan JPU, Kejari Bengkalis Banding

Vonis Hakim Jauh di Bawah Tuntutan JPU, Kejari Bengkalis Banding
Pengacar Efridayani Siregar,S.H., (foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hafid Wedsu alias Afid Bin Wendri Syamra dan Legimin alias Maman Bin Anto dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Ardian Nur Rahman, didampingi hakim anggota Taufik Hidayat dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Efridayani Siregar. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyampaikan pembelaan secara lisan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Meski demikian, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Kedua terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum.

"Kami akan mengajukan banding," kata Marthalius saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Perkara ini bermula ketika korban yang masih berusia 16 tahun pulang ke rumah usai bertemu kedua terdakwa di sebuah homestay di Kota Duri. Sikap korban yang tampak murung membuat orang tuanya curiga dan kemudian menanyakan penyebabnya.

Korban selanjutnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga kedua terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Perkara Hafid Wedsu terdaftar dengan Nomor 273/Pid.Sus/2026/PN Bls, sedangkan perkara Legimin tercatat dengan Nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Bls. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah mempersiapkan memori banding atas putusan tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index