iniriau.com, BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara peredaran 30 kilogram sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, Ega Suzana, menerima putusan tersebut. Ega mengaku bersyukur karena majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang diajukannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pleidoi kami sehingga klien dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Ega usai persidangan.
Dalam pleidoinya, Ega berpendapat kliennya hanya berperan sebagai sopir yang diminta mengantarkan Riski, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), menuju Jambi. Menurutnya, Dedi tidak mengetahui siapa pemilik 30 kilogram sabu tersebut maupun kepada siapa barang haram itu akan diserahkan.
Ia juga menyebut kliennya hanya dijanjikan upah sebagai sopir oleh Riski dan hingga ditangkap belum menerima pembayaran apa pun.
Sebelumnya, JPU menilai Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sehingga menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa juga meminta 30 bungkus sabu seberat 29.867 gram, dua unit telepon genggam serta alat pelacak GPS yang ditemukan bersama barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil Toyota Innova yang digunakan mengangkut sabu dikembalikan kepada pemilik rental.
Perkara ini bermula pada Desember 2025 saat terdakwa dihubungi Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova. Setelah mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa bersama Riski berangkat menuju Jambi.
Namun, saat tiba di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram beserta alat pelacak GPS yang disembunyikan dalam karung goni. Sementara Riski berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.**