Dugaan Aliran Dana ke Istri Muda Suhardiman Masuk Radar Penyidik KPK

Dugaan Aliran Dana ke Istri Muda Suhardiman Masuk Radar Penyidik KPK
Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang ditetapkan tersangka jual beli jabatan (foto: dok iniriau)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara dugaan suap dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik kini menelusuri informasi mengenai dugaan aliran uang hasil suap yang disebut mengarah kepada istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap informasi yang muncul dalam penanganan perkara akan diverifikasi melalui proses penyidikan.

"Dugaan tersebut masih kami dalami," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa Suci Nitia Edwar sebagai saksi. Suci merupakan istri kedua Suhardiman Amby dan ikut diamankan ketika tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Suhardiman di Kuansing.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD.

Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (29/6/2026) di wilayah Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang, sementara lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Keduanya kemudian mendatangi KPK dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Zulkarnain diduga memberikan suap kepada Suhardiman agar proses pengangkatannya sebagai Sekda Kuansing pada 2025 berjalan mulus. Imbalan yang diduga diminta berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar yang dibeli melalui mekanisme kredit.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka saat ini. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index