PN Bengkalis dan Disdukcapil Sepakat Perkuat Layanan Kependudukan Terpadu

PN Bengkalis dan Disdukcapil Sepakat Perkuat Layanan Kependudukan Terpadu
Dari kiri - Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis Ismail, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Raharjo dan pengawai pengadilan usai penandatanganan MoU (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/11/2025) pagi.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH., MH., dan Kepala Disdukcapil Bengkalis, Ismail, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis. MoU ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala.

Acara turut disaksikan para hakim, panitera, serta pejabat struktural dari Disdukcapil Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Disdukcapil sebenarnya telah terjalin sejak 2022, namun baru kali ini diformalkan melalui nota kesepahaman yang lebih komprehensif.

“Melalui MoU ini, kita perkuat layanan Laga Tanduk (Layanan Terintegrasi Pencatatan Data Penduduk) agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.

Menurut Bayu, kolaborasi ini mencakup berbagai layanan seperti perubahan identitas, pengesahan perceraian, serta data kependudukan lain yang membutuhkan dasar hukum dari pengadilan.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu repot. Semua proses, mulai dari pendaftaran, sidang secara daring, hingga penerimaan putusan dapat dilakukan secara elektronik. Ini langkah nyata menuju pelayanan hukum digital,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Bengkalis, Ismail, mengapresiasi langkah proaktif PN Bengkalis dalam memperkuat integrasi layanan publik.

“Disdukcapil sangat terbantu karena putusan pengadilan terkait perubahan nama atau status bisa langsung kami terima tanpa menunggu berkas fisik. Prosesnya lebih cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hari,” ungkap Ismail.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang terintegrasi melalui kerja sama ini tidak dipungut biaya alias gratis.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index