Polda Riau Musnahkan 88,65 Kg Sabu dan Ekstasi Tangkapan Ramadhan Hingga Lebaran

Polda Riau Musnahkan 88,65 Kg Sabu dan Ekstasi Tangkapan Ramadhan Hingga Lebaran
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Jumat 26 April 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,65 Kilogram (Kg) serta 2.401 butir pil Ekstasi, Jumat (26/4/2014). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Selama Operasi Tertib Ramadhan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.

Pemusnahan di halaman parkir Mapolda Riau dan di Pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hadir dalam pemusnahan ini oleh para tersangka serta tamu undangan diantaranya, perwakilan Gubernur Riau, Ka BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson, Kakanwil DJBC Riau, Agus Yulianto, Perwakilan Kakanwil Kemenkumham Riau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta perwakilan dari Korem 031 Wirabima, serta tamu undangan lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengatakan, barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 17 orang tersangka yang berhasil dibekuk Polda Riau. Barang bukti ini 13,9 kilogram sabu didapat dari tangan tersangka AP dan FK. Kemudian 226,18 gram dari tersangka MW dan RKP. 312,3 gram dari tersangka RS dan AM,l.

"17,02 kilogram sabu disita dari tersangka S, 55 kilogram sabu dari tersangka J, R, DF, IC, W dan TM. Selanjutnya 2.003 butir pil ekstasi disita dari tersangka SRP, 398 butir dari E. Lalu dua orang diamankan di Bengkalis yakni SH dan BK. dari keduanya petugas menyita 2.100 gram sabu," kata Kombes Manang Soebekti.

Totalnya 107 kilogram sabu. Kami musnahkan 88,6 kilogram sisanya 18,4 kilogram telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai," bebernya. 

Kapolda Riau Irjen M Iqbal menegaskan, pihaknya terus melakukan pencegahan masif dan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau.

"kami melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel dengan itu dan telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau . Selain itu juga memasifkan upaya penegakan hukum," kata Irjen M Iqbal.

Dia menekankan tidak ada lagi sebutan kampung narkoba. "Sikat habis itu, tetapi ingat kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial ," tandasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index