Gegara Jual Tanah Orang Tua, Pria di Kampar Bacok Abang Kandung

Gegara Jual Tanah Orang Tua, Pria di Kampar Bacok Abang Kandung
Tersangka AN menganiaya saudaranya menggunakan sajam (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR -  Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AN (37) terhadap abang kandungnya ZO (43). Tersangka AN menganiaya saudaranya menggunakan sajam  (parang), Jumat (3/5/2024).  Akibatnya korban mengalami luka-luka.

Penganiayaan itu dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi. Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada abang kandungnya, karena menjual tanah orang tuanya tanpa pemberitahuan sebelumnya," terangnya, Minggu (5/5/2024).

Awalnya korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Garo tiba-tiba Ia didatangi oleh pelaku yang juga merupakan adik kandung korban sambil membawa sebilah parang. Kemudian pelaku berkata kepada korban "Ku Bunuh Kau" sambil mengayunkan parangnya ke arah leher korban sehingga mengakibatkan leher korban luka dan korban roboh jatuh ke lantai.

"Melihat korban yang roboh pelaku terus membacok anggota tubuh korban,  sehingga mengenai paha sebelah kanan yang  menyebabkan luka robek," jelas Kapolsek

Tidak hanya sampai disitu pelaku kembali membacok bagian tubuh lainnya, sehingga mengenai betis sebelah kiri, selain itu tangan kanan korban juga mengalami luka pada saat berusaha menangkis sabetan parang pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir, setelah menerima laporan korban hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib pelaku berhasil kita tangkap," terang AKP Jupredi.

Hasil interogasi pelaku  mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga merupakan kakak kandungnya dengan menggunakan sebilah parang miliknya.  Pelaku sakit hati karena korban menjual tanah orang tuanya tanpa izin pelaku.

"Kini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.**

R Hakim 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index