Geledah Kantor Diskes, Kejari Meranti Sita Ribuan Alat Rapid Tes

Geledah Kantor Diskes, Kejari Meranti Sita Ribuan Alat Rapid Tes
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Riau, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat (Istimewa)

Iniriau.com, MERANTI - Untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test di Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021, Kejaksaan Negeri  Kepulauan Meranti, Riau, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis, (13/1/2022). Saat penggeledahan ini Kejari Kepulauan Meranti menyita barang bukti ribuan alat rapid tes COVID-19 dari berbagai merk.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo, dalam penggeledahan pihaknya menemukan ribuan rapid tes. Sekitar 1.680 alat rapid tes yang disita oleh pihaknya guna kepentingan penyidikan. Penyitaan langsung dilakukan oleh jajaran Kejari Meranti  yang terdiri dari Kepala Seksi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kepala Seksi Intel Hamiko, dan dibantu petugas lainnya.

" Dalam penggeledahan ini diturunkan penyidik dan tim Intelijen Kejari Kepulauan Meranti. Pada penggeledahan itu, pihaknya juga menyita dan mengamankan ribuan alat Rapid Diagnostic, untuk kepentingan penyidikan." ungkap Waluyo.

Ribuan alat rapid tes  yang disita terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit.

" Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Rapid Diagnostic Test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021. Penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait," beber Waluyo.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejari Kepulauan Meranti  setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka penyelewengan alat rapid tes COVID-19. Misri menjual Alat kesehatan yang seharusnya gratis tersebut,  kepada masyarakat demi keuntungan segelintir orang.**

Berita Lainnya

Index