Pelaksanaan Vaksin Dinilai Pilih Kasih, Ratusan Warga Pekanbaru Kecewa

Pelaksanaan Vaksin Dinilai Pilih Kasih, Ratusan Warga Pekanbaru Kecewa
Surat pemberitahuan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang vaksinasi

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah saat ini mewajibkan seluruh  masyarakat mulai umur 12 tahun keatas untuk suntik vaksin Covid-19. Namun di Pekanbaru aturan wajib vaksin tidak diikuti oleh ketersediaan dosis vaksin yang cukup dan aturan pelaksanaan yang jelas.

Terbukti pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Guru Kantor Kemenag, Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru dan di kawasan Masjid Nurul Salam, Taman Sari, Bukit Raya, Jumat pagi (30/7/2021) tidak melayani seluruh warga yang datang. Sebab  petugas meminta warga   yang vaksin harus membawa undangan dan surat dari RT/RW. Jika tidak, bakal ditolak petugas.

Aturan ini dinilai mengada-ada dan terkesan pilih kasih.  Padahal, dalam selebaran yang beredar, tidak satupun aturan yang mengharuskan  warga peserta vaksin harus atas undangan dan membawa surat dari RT/RW.

"Setahu kami, syarat mutlak untuk vaksin hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, petugas vaksin massal di Pekanbaru hari ini malah menambah syarat lagi. Selain membawa KTP, warga juga harus membawa undangan  dan Surat Keterangan dari RT/RW. Ini kan mengada-ada namanya, jelas pilih kasih dan mempersulit warga yang mau divaksin secara sukarela," jelas Amalia, warga Pekanbaru.

Sementara informasi yang diperoleh warga dari Camat Marpoyan Damai Junaedi, vaksinasi Jumat ini (30/7/2021) hanya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Marpoyam Damai  dan itu pun mereka harus mendapat undangan. 

"Namun kenyataannya dilapangan ada warga yang tidak membawa undangan dan tidak ada surat RT/RW karena kenal dengan petugas malah dilayani." Ujar warga tersebut.

Warga menilai pelaksanaan vaksinasi massal oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru hari ini Jumat (30/7/2021)selain membuat ratusan warga Pekanbaru kecewa juga rawan penularan covid-19 karena terjadi kerumunan. 

"Satgas covid-19 Pekanbaru menerapkan PPKM secara ketat. Tapi ironisnya kegiatan vaksinasi massal oleh satgas justru menciptakan kerumunan yang sangat parah. Ini jelas petugas tidak profesional, hanya sekedar mengejar target vaksin dan pamer seremonial semata karena ditinjau Gubernur Riau dan Forkompinda," tambahnya.

Sesuai surat Walikota Pekanbaru Firdaus kepada Gubernur Riau disebutkan, vaksinasi massal hari Jumat (30/7/2021) di Pekanbaru diselenggaran pada 6 lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya dengan target 3.000 dosis vaksin. Vaksinasi massal itu ditargetkan 1.500 dosis untuk warga usia 12 - 17 tahun dan sisanya 1.500 dosis lagi untuk usia 18 - 60 tahun. 

Dalam surat itu tidak ada satu pun ketentuan yang disebut Walikota Pekanbaru bahwa yang bisa divaksin massal harus yang mendapat undangan atau yang membawa surat RT/RW. Hanya disebutkan batasan umur yakni usia yang divaksinasi 12 - 17 tahun dan usia 18 - 60 tahun. **

 

 

Berita Lainnya

Index