Jadi Tahanan Rumah, Tersangka Korupsi Dana Desa Berkeliaran

Jadi Tahanan Rumah, Tersangka Korupsi Dana Desa Berkeliaran
Abdurrahman Subari tersangka korupsi dana desa. (Dok:amanahnews)

Iniriau.com, PEKANBARU - Abdurahman Subari alias Daman Mekong sudah dinyatakan sebagai tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Daman Mekong dijadilan tahaman rumah dengan syarat tidak melakukan aktifitas di luar.

Meskipun tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas di luar, namun Daman Tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Desa Mekong, ini malah kedapatan berkeliaran dengan melakukan aktivitas diluar rumah.

Bahkan Daman tertangkap basah sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket dan helm serba hitam tepatnya di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (21/7/2021) lalu.

Awalnya dia mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, namun setelah itu dia berhenti ketika diminta untuk singgah. Dan kebetulan waktu itu sejumlah awak media sedang bergotong royong memotong daging sapi kurban di salah satu rumah rekan wartawan.

Sambil duduk, dia tidak banyak berbicara. Ketika ditanyakan darimana, dia mengatakan jika dirinya baru saja pulang dari pasar. Setelah menghabiskan sebatang rokok, dia pun pamit untuk segera pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika apa yang telah dilanggar oleh tersangka tidak ada sanksi yang dikenakan. Namun hal itu dijadikan pertimbangan untuk dialihkan kembali jadi tahanan Rutan.

"Sanksinya tidak ada, tapi ini bisa sebagai bahan pertimbangan penyidik untuk dialihkan kembali ke penahanan jenis Rutan," kata Hamiko.

Diberitakan sebelumnya, beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Daman tidak diperbolehkan keluar dari rumah atau beraktifitas diluar rumah tanpa seizin pihak penyidik. Karena yang bersangkutan dalam pengawasan pihak penyidik kejari kepulauan meranti.

"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktifitas di luar ruma,tanpa seizin pihak penyidik” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko.

Sebelumnya, Daman ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) lalu.

Abdurrahman Subari ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara dengan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019. Dima a membuat  kerugian negara  sebesar Rp347.868.252.21 juta.

Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.**

Berita Lainnya

Index