Iniriau.com - Mahkamah Majistret (pengadilan tingkat pertama) Kota Tinggi, Malaysia mendakwa salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Zainul Watoni asal Lombok dengan ancaman pidana hukuman mati, disangkakan melakukan pembunuhan warga setempat.
WNI Asal Lombok Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dunia
Di Turki, Wartawan Bergaji Minimal 1.000 USD, "PWI" Dapat Iuran dari Anggota
Ahad, 11 Juni 2023 - 14:34:00 Wib Dunia