Kemenkum Riau Perdalam Implementasi Jaminan Fidusia Lewat Forum Kebijakan Nasional

Kemenkum Riau Perdalam Implementasi Jaminan Fidusia Lewat Forum Kebijakan Nasional
Kemenkum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait implementasi aturan jaminan fidusia (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang digelar Kanwil Kemenkum Lampung secara hybrid tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tim Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.

Diskusi ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan jaminan fidusia sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penerapannya, baik dari aspek regulasi, pelayanan digital maupun kepastian hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas layanan fidusia di daerah.

"Melalui diskusi ini kami berharap dapat memperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna mendukung pelayanan jaminan fidusia yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menilai forum tersebut penting untuk melihat sejauh mana kebijakan jaminan fidusia telah berjalan serta tantangan yang masih perlu dibenahi.

"Diskusi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi ekosistem kebijakan jaminan fidusia sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang masih ditemukan dalam praktik pelayanan," kata Andry.

Dalam pemaparannya, peneliti Yogi Tracka mengungkapkan hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 di Provinsi Lampung. Hasil kajian menunjukkan adanya fenomena yang disebut sebagai paradoks digitalisasi, yakni meningkatnya akses layanan digital yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman pengguna dan ketertiban administrasi.

Berdasarkan survei yang dilakukan, lebih dari separuh pengguna AHU Fidusia Online mengaku pernah mengalami kendala saat mengakses layanan. Gangguan server, proses verifikasi data, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai roya atau penghapusan jaminan fidusia setelah kredit lunas masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan.

Selain itu, evaluasi juga menemukan masih terbatasnya pemahaman debitur terkait kewajiban roya serta belum optimalnya sistem pengawasan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan kantor wilayah.

Narasumber lainnya, Selvia Oktaviana, menjelaskan bahwa jaminan fidusia memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas pembiayaan karena mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur tanpa menghilangkan hak penggunaan objek jaminan oleh debitur.

"Jaminan fidusia menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pihak, namun pelaksanaannya tetap memerlukan penguatan regulasi, administrasi, dan literasi hukum masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Risbina Sinaga memaparkan alur layanan fidusia berbasis elektronik melalui portal Ditjen AHU. Layanan tersebut mencakup proses pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran secara daring, pembayaran PNBP hingga penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik.

Dalam forum itu juga terungkap masih adanya sejumlah kasus pidana yang berkaitan dengan jaminan fidusia dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fidusia tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berimplikasi pada penegakan hukum dan perlindungan para pihak yang terlibat.

Sejumlah rekomendasi kemudian dirumuskan, mulai dari peningkatan literasi hukum kepada debitur, penguatan pembinaan terhadap notaris dan lembaga pembiayaan, hingga pembangunan sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi antara Ditjen AHU dan kantor wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan keikutsertaan jajarannya dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah.

"Hasil diskusi ini menjadi bahan penting bagi kami untuk memperkuat pemahaman terhadap implementasi kebijakan jaminan fidusia serta mendorong pelayanan hukum yang semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Rudy.

Menurutnya, penguatan analisis kebijakan berbasis data dan evaluasi lapangan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui partisipasi dalam DSK tersebut, Kanwil Kemenkum Riau juga memperkuat sinergi dengan unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dalam mendorong penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis bukti untuk mendukung pelayanan hukum yang lebih baik.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index