Kemenkum Riau Dorong Penguatan PPNS KI Lewat Pembekalan Diklat Nasional

Kemenkum Riau Dorong Penguatan PPNS KI Lewat Pembekalan Diklat Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam pembekalan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 200 Jam Pelajaran (JP) Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (2/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS yang akan diikuti aparatur dari berbagai daerah di Indonesia. Pembekalan dipimpin langsung oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI dan diikuti para Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPNS menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya dinamika pelanggaran Kekayaan Intelektual yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan ekonomi digital.

“PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur harus terus dilakukan agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks,” kata Rudy.

Menurutnya, pembekalan tersebut tidak hanya membahas teknis pelaksanaan diklat, tetapi juga menjadi forum koordinasi antarwilayah untuk menyamakan persepsi terkait kebutuhan penguatan penegakan hukum KI di daerah.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Riau turut menyampaikan masukan agar pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS dijadwalkan pada November 2026. Usulan itu mempertimbangkan masih berlangsungnya Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diikuti sejumlah Kepala Divisi Pelayanan Hukum hingga pertengahan Oktober mendatang.

“Kami berharap jadwal pelaksanaan dapat mempertimbangkan kesiapan peserta sehingga seluruh materi yang diberikan dapat diikuti secara optimal dan memberikan hasil yang maksimal bagi peningkatan kompetensi aparatur,” ujarnya.

Selain membahas jadwal pelaksanaan, peserta juga mendiskusikan sejumlah alternatif metode pembelajaran, termasuk penerapan blended learning yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka. Metode tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelatihan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi peserta dari berbagai daerah.

Rudy menambahkan, penguatan kapasitas PPNS menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan iklim perlindungan Kekayaan Intelektual yang lebih baik, khususnya dalam mendukung pelaku usaha, UMKM, dan ekonomi kreatif.

“Melalui peningkatan kualitas SDM penegak hukum, kami berharap perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dapat semakin optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.

Hasil pembahasan dalam pembekalan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan lembaga diklat terkait dan unit teknis di tingkat pusat guna menentukan jadwal serta mekanisme pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS 200 JP secara lebih matang.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index