Karya Musik Riau Didorong Masuk Sistem Pencatatan Hak Cipta

Karya Musik Riau Didorong Masuk Sistem Pencatatan Hak Cipta
Kemenkum Riau membuka ruang konsultasi sekaligus pendampingan pencatatan lagu dan musik bagi pelaku ekonomi kreatif (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Para pencipta lagu dan pelaku musik di Riau didorong tidak mengabaikan aspek perlindungan hukum atas karya yang mereka hasilkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau membuka ruang konsultasi sekaligus pendampingan pencatatan lagu dan musik bagi pelaku ekonomi kreatif.

Layanan tersebut digelar di Aula Ismail Saleh, Senin (31/8/2026), sebagai salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Pengayoman 2026.

Kegiatan itu mempertemukan unsur pemerintah daerah dengan para pelaku industri musik. Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru serta organisasi pencipta lagu dan musisi yang tergabung dalam PAPPRI Riau.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung langkah tersebut. Penguatan layanan Kekayaan Intelektual dinilai penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi kreatif di daerah.

Dalam sesi pemaparan, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kemenkum Riau, Mirsahwal, mengupas berbagai hal yang berkaitan dengan Hak Cipta. Peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme pencatatan lagu dan musik serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Pencatatan menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan pencipta untuk memberikan dasar administratif atas karya yang dimilikinya. Karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan dinilai penting bagi pelaku musik.

"Pelaku kreatif perlu memahami hak yang melekat pada karya mereka, termasuk bagaimana proses pencatatannya," kata Mirsahwal dalam pemaparan materi.

Kegiatan tidak berhenti pada penyampaian materi. Peserta juga mendapatkan pendampingan secara langsung dari petugas Kanwil Kemenkum Riau.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat berkonsultasi mengenai kelengkapan dokumen, tahapan pengajuan hingga hal teknis yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pencatatan karya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mengatakan, perlindungan Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pencipta.

Menurutnya, peningkatan literasi Kekayaan Intelektual harus terus dilakukan agar masyarakat tidak hanya produktif menciptakan karya, tetapi juga memahami cara melindunginya.

Kanwil Kemenkum Riau berharap layanan pendampingan tersebut dapat meningkatkan jumlah karya lagu dan musik asal Riau yang tercatat secara resmi. Langkah itu sekaligus diharapkan memperkuat posisi pencipta dalam ekosistem ekonomi kreatif serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index