iniriau.com, BENGKALIS – Sidang perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis di Pengadilan Negeri Bengkalis mengungkap kesaksian korban yang mengaku dipukul sejumlah orang setelah terlibat perselisihan dengan terdakwa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (18/8/2026), majelis hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji mendengarkan keterangan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Rahmat Taufiq Hidayat, menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait kejadian pada 2 Mei lalu.
Rudi mengatakan peristiwa bermula saat mobil Toyota Calya yang dikemudikan Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Ia kemudian menegur terdakwa. Teguran tersebut berubah menjadi pertengkaran hingga terjadi kontak fisik.
Menurut Rudi, setelah dirinya mendorong terdakwa, beberapa orang datang ke lokasi. Ia mengaku kemudian dipukul dari belakang hingga terjatuh dan kembali mendapat pukulan di bagian mata kanan.
“Yang memukul saya lebih dari satu orang. Dari belakang saya dipukul menggunakan benda keras, kemudian saat mencoba bangkit saya dipukul dari depan,” ujar Rudi di persidangan.
Rudi juga menyerahkan rekaman CCTV kepada majelis hakim. Rekaman itu kemudian diperiksa bersama oleh hakim, jaksa, terdakwa, penasihat hukum, dan korban.
Akibat kejadian tersebut, Rudi mengaku mengalami luka pada kelopak mata dan cedera tulang rongga mata. Kondisi mata kanannya juga disebut mengalami gangguan penglihatan.
“Mata kanan saya tidak jelas melihat. Dokter mengatakan saya harus menjalani operasi,” katanya.
Dalam persidangan, Rudi menyebut dirinya baru didatangi keluarga terdakwa untuk meminta maaf setelah laporan polisi dibuat.
Kesaksian serupa disampaikan Muhammad Abdullah. Ia mengaku melihat korban sudah tergeletak di lokasi kejadian dan sejumlah orang berada di sekitarnya.
“Korban diinjak sejumlah orang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Abdullah juga menyebut mobil terdakwa dibawa meninggalkan lokasi oleh seseorang yang belakangan diketahuinya merupakan keponakan Abdul Rahman.
Sementara itu, Abdul Rahman mengaku hanya melakukan pemukulan sebanyak dua kali sebelum meninggalkan lokasi. Ia membantah mengetahui orang-orang yang kemudian memukul korban.
“Setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi. Saya tidak mengenal siapa yang selanjutnya memukul korban,” ujar terdakwa.
Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.**