Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Emas PETI Kuansing -Kampar

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Emas PETI Kuansing -Kampar
Penggeledahan toko emas di Kampar terkait PETI Kuansing (foto:mcr)

iniriau com, PEKANBARU — Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kedua tersangka yakni DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti transaksi emas hasil PETI yang mengarah dari DI kepada BD.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Penyidik mencatat perdagangan emas tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar. Transaksi diketahui berlangsung sejak Mei 2026 melalui tiga rekening milik DI.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dalam penggeledahan pada 11 Agustus 2026, polisi menyita 388,31 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp972,8 juta.

Sejumlah peralatan pengolahan emas, buku rekening, catatan penjualan serta dokumen transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Ade menegaskan, penanganan kasus tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pihak yang diduga mendanai, menerima dan memperjualbelikan hasil PETI.

“Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir. Kami masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index