Surat Rencana Lelang BRI Tak Diterima, Ahli Waris Raymond Ginting Kaji Pidana

Surat Rencana Lelang BRI Tak Diterima, Ahli Waris Raymond Ginting Kaji Pidana
Tim kuasa hukum Erniwati, Abdul Rahman Batubara (duduk), Chalik S Pandia (berdiri baju coklat) dan Nashril Haq Lubis (berdiri baju putih) dalam sidang pada 5 Agustus 2026 lalu. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Tim kuasa hukum Erniwati Boru Tarigan (52) membuka kemungkinan membawa persoalan proses lelang agunan milik kliennya ke ranah pidana.

Langkah itu dilakukan setelah pihak ahli waris Raymond Ginting mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri.

Kuasa hukum Erniwati, Nashril Haq Lubis SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang masih perlu ditelusuri terkait proses pemberitahuan lelang tersebut.

“Kami masih mengkaji apakah persoalan ini masuk ranah pidana atau tidak,” kata Nashril kepada media ini, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tracking, surat pemberitahuan rencana lelang tercatat dikirim BRI KC Duri melalui PT Pos Indonesia. Namun, surat tersebut disebut tidak pernah sampai atau diterima oleh pihak ahli waris.

Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan didalami tim kuasa hukum. Mereka menduga terdapat persoalan terkait data dan keterangan yang digunakan dalam proses lelang agunan tersebut.

“Kami akan melihat seluruh dokumen dan prosesnya. Salah satunya terkait surat pemberitahuan rencana lelang yang menurut tracking dikirim, tetapi tidak pernah diterima klien,” ujarnya.

Meski demikian, Nashril mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum pidana. Tim kuasa hukum masih menunggu proses gugatan perdata yang sedang berjalan.

Setelah perkara perdata selesai, seluruh bukti dan dokumen akan dikaji untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan kaji lebih lanjut setelah proses gugatan perdata selesai,” pungkasnya.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index