Remisi Kemerdekaan Diberikan kepada 10.987 Warga Binaan Riau

Remisi Kemerdekaan Diberikan kepada 10.987 Warga Binaan Riau
Pemberian remisi HUT RI ke 81 (foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Sebanyak 10.987 warga binaan di Provinsi Riau memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 185 orang langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana,” kata Rudy.

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima Remisi Umum I di Riau tercatat sebanyak 10.802 orang. Mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 185 warga binaan. Remisi ini membuat mereka dapat langsung bebas setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Rudy menjelaskan, proses pemberian remisi dilakukan melalui verifikasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pengusulan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan terkait lainnya.

Di Riau, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan memiliki 16 satuan kerja yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menilai pemberian remisi tidak sekadar memangkas masa pidana. Menurutnya, remisi menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti proses pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan,” ujar SF Hariyanto.

Ia meminta warga binaan yang mendapatkan kebebasan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Jadikan hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur dan memberikan manfaat bagi keluarga serta masyarakat,” katanya.

Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, SF Hariyanto mengingatkan agar tetap mengikuti pembinaan dengan disiplin dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada anak binaan agar memanfaatkan masa pembinaan untuk belajar dan membangun masa depan.

“Khusus kepada anak binaan, teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran. Kehadiran jajaran Kementerian Hukum Riau menjadi bagian dari penguatan koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan dalam mendukung pelayanan hukum dan pembinaan warga binaan di Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index