Remisi Kemerdekaan, 16 Warga Binaan Bengkalis Hirup Udara Bebas

Remisi Kemerdekaan, 16 Warga Binaan Bengkalis Hirup Udara Bebas
Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. (Foto Humas Lapas Bengkalis)

iniriau com, BENGKALIS – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 970 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 16 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah masa hukumannya berakhir melalui pemberian remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono dan disaksikan unsur Forkopimda serta tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Kasmarni menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Menurutnya, pemberian hak tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan dan keterampilan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Kasmarni saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Ia meminta warga binaan yang memperoleh remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka didorong membangun kehidupan baru, menaati aturan, bekerja secara jujur dan menjaga hubungan baik dengan keluarga.

Kasmarni juga menyoroti dukungan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terhadap Lapas Bengkalis. BUMD tersebut membantu membangun tower air dan sumur bor yang dilengkapi empat tangki berkapasitas 5.000 liter per tangki.

Selain itu, fasilitas tersebut memiliki sumur bor berkapasitas 8 ton per jam serta dua mesin booster dengan kapasitas 60 liter per menit.

Menurut Kasmarni, dukungan dunia usaha tersebut membantu memenuhi kebutuhan dasar warga binaan sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan petugas lapas agar tetap mengedepankan integritas. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, percaloan maupun penyelundupan barang terlarang.

Sementara itu, Priyo Tri Laksono mengungkapkan jumlah penghuni Lapas Bengkalis saat ini mencapai 1.931 orang. Dari jumlah tersebut, 1.210 merupakan warga binaan dan 721 lainnya berstatus tahanan.

“Sekitar 65 persen penghuni Lapas Bengkalis merupakan perkara narkotika,” ungkap Priyo.

Ia menjelaskan pemberian remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

Selain pembinaan kepribadian, Lapas Bengkalis juga membekali warga binaan dengan keterampilan melalui kegiatan produktif. Program tersebut antara lain budidaya ikan lele dan patin serta pertanian berbagai jenis sayuran, tanaman pangan dan buah.

Hasil kegiatan tersebut sebagian dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan dan sebagian lainnya disalurkan sebagai bantuan kepada masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat keamanan, ketertiban dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri,” kata Priyo.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 warga binaan pada peringatan HUT ke-81 RI. Sementara itu, sebanyak 1.085 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index