Empat Saksi Dihadirkan Penggugat dalam Sidang Gugatan BRI di PN Bengkalis

Empat Saksi Dihadirkan Penggugat dalam Sidang Gugatan BRI di PN Bengkalis
Suasana sidang gugatan BRI. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang gugatan perdata Erniwati Boru Tarigan terhadap PT BRI Cabang Duri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (5/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, penggugat menghadirkan empat orang saksi, sementara pihak tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan saksi.

Empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, Nashril Haq Lubis, dan Abdul Rahman Batubara, masing-masing Dumaria Br Pasaribu, Nixon Tarigan, Herman Sembiring, dan Fandi Irmansyah.

Saksi Dumaria Br Pasaribu menerangkan bahwa selama mengenal Erniwati tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan batas kebun sawit milik penggugat. Ia juga menyebut nilai lahan di kawasan tersebut cukup tinggi.

"Sepengetahuan saya tidak pernah ada yang mempertanyakan batas kebun milik Bu Erniwati. Harga kebun sawit di lokasi itu sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta per hektare," ujar Dumaria di hadapan majelis hakim.

Keterangan senada disampaikan Nixon Tarigan. Tetangga penggugat itu mengaku mengenal almarhum Reymond Ginting sebagai pemilik kebun sekaligus pengepul sawit. Nixon mengatakan Erniwati sempat menceritakan bahwa utang di BRI telah dicicil sebelum mengetahui agunan telah dilelang.

"Bu Erniwati bercerita utang Rp1,5 miliar sudah dicicil Rp500 juta. Saat masih berusaha mencari dana untuk melunasi sisanya, ternyata agunannya sudah dilelang," ungkap Nixon.

Sementara itu, Herman Sembiring mengaku ikut mendampingi Erniwati mencari informasi terkait surat pemberitahuan lelang. Ia bahkan mendatangi alamat perusahaan ekspedisi yang disebut mengirimkan surat tersebut.

"Saya ikut ke kantor ekspedisi di Jalan Jawa Nomor 3 Duri. Menurut Ketua RT setempat, kantor pengiriman itu sudah lama tutup," kata Herman dalam persidangan.

Adapun Fandi Irmansyah, yang bekerja mengelola kebun milik Erniwati, mengaku terkejut saat melihat kebun yang selama ini dirawatnya dipanen oleh orang lain.

"Saya langsung menghubungi Bu Erniwati karena ada orang lain yang memanen sawit. Selama bekerja di sana saya juga tidak pernah melihat ada plang pergantian kepemilikan," tutur Fandi.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi penggugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan turut tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun, kedua pihak menyatakan tidak memiliki saksi yang akan diajukan.

Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemberian kesempatan kepada tergugat dan turut tergugat untuk melengkapi bukti surat serta menghadirkan saksi apabila diperlukan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index