Kuasa Hukum Rida K Liamsi Minta Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum

Kuasa Hukum Rida K Liamsi Minta Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum
Suasana sidang eksepsi Rida K Liamsi (Foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Tim kuasa hukum Rida K Liamsi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Melalui eksepsi tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam persidangan, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dianggap belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Tim pembela berpendapat perkara yang menjerat Rida K Liamsi berawal dari kebijakan korporasi PT Riau Pos Intermedia pada periode 2014–2017 yang telah dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena itu, mereka menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai kabur. Menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan secara tegas perbedaan antara dakwaan primer dan subsider, serta memuat ketidakjelasan terkait waktu dugaan tindak pidana, dasar penentuan kerugian perusahaan, hingga landasan hukum yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.

Tim pembela juga mempertanyakan penggunaan hasil audit proforma sebagai salah satu dasar penyusunan dakwaan. Mereka menilai audit tersebut bersifat simulatif dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian tindak pidana tanpa didukung uraian transaksi yang konkret.

Atas berbagai alasan tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index