iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nur Maya Suci (29), karyawan PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Cabang Duri, setelah terbukti menggelapkan puluhan handphone yang dibiayai melalui kredit.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Senin (3/8/2026). Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nur Maya Suci terbukti melanggar Pasal 488 KUHP. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula saat pihak Kredit Plus menemukan nomor IMEI handphone yang diajukan dalam permohonan kredit di Pekanbaru ternyata sudah tercatat aktif dalam pembiayaan di Cabang Duri. Temuan tersebut memicu audit internal perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap sebanyak 34 unit handphone berbagai merek telah diproses pembiayaannya, namun tidak pernah diterima oleh nasabah. Nilai kerugian perusahaan mencapai Rp208.142.998.
Di persidangan terungkap terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp54 juta dan satu unit handphone. Sementara lima unit handphone lainnya diketahui telah dijual kepada pihak lain.
Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Nur Maya Suci ditangkap pada Februari 2026 dan kini dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.**