LAMR Prihatin, Tokoh Melayu Riau Diduga Dikriminalisasi oleh Perusahaan yang Didirikannya

LAMR Prihatin, Tokoh Melayu Riau Diduga Dikriminalisasi oleh Perusahaan yang Didirikannya

iniriau.com, Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa budayawan Melayu, Rida K. Liamsi. LAMR menilai persoalan hukum yang dihadapi pendiri Riau Pos tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, pada Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, selain menyampaikan persoalan yang dihadapi Rida K. Liamsi, para mantan karyawan juga mengadukan belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja yang hingga kini masih menjadi perhatian mereka.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan LAMR memandang Rida K. Liamsi sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan pers dan pelestarian budaya Melayu di Riau maupun Kepulauan Riau.

"Apabila benar terjadi upaya kriminalisasi, tentu hal itu menjadi perhatian serius bagi kami. Namun kami tetap mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan jasa Rida K. Liamsi tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah media massa di Riau. Menurutnya, Rida berhasil membangun Riau Pos dari awal hingga menjadi salah satu media terbesar di daerah, sekaligus aktif mendorong pelestarian budaya Melayu melalui berbagai karya dan kegiatan kebudayaan.

"Beliau memiliki peran besar dalam perkembangan pers daerah dan pelestarian budaya Melayu. Kontribusi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan ini secara utuh," kata Marjohan.

Mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan pada 2017. Menurutnya, Rida K. Liamsi saat itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.

"Namun kemudian beliau justru dilaporkan atas dugaan penggelapan. Padahal pengelolaan Riau Pos pada masa kepemimpinan beliau telah melalui proses audit," ujar Kazaini.

LAMR menyatakan akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index