PWI Riau Berhentikan Permanen Anggota PWI Bengkalis usai Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

PWI Riau Berhentikan Permanen Anggota PWI Bengkalis usai Terbukti Gunakan Ijazah Palsu
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang (foto:PWI Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi memberhentikan Dahari sebagai anggota PWI secara permanen. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mengajukan permohonan menjadi anggota organisasi profesi wartawan tersebut.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang ditetapkan pada 29 Juni 2026. Putusan tersebut ditandatangani Ketua DK PWI Riau Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, beserta anggota Dewan Kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima organisasi pada 6 Maret 2025. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

"Setelah menerima laporan, Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beserta sejumlah saksi. Dalam proses tersebut, saudara Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang terkumpul, dan keputusan rapat pleno, Dewan Kehormatan memutuskan mencabut keanggotaannya secara permanen," ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan menghimpun alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum keputusan dijatuhkan.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan dalam prosedur karena tidak mengambil langkah terhadap persoalan yang telah diketahui sejak awal.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran terhadap AD/ART PWI yang dilakukan keduanya. Namun, ada kelalaian secara prosedural karena membiarkan persoalan tersebut tanpa tindakan," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, sesuai ketentuan organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

"Putusan Dewan Kehormatan PWI Riau telah berlaku sejak ditetapkan. Apabila ada keberatan, mekanisme banding dapat ditempuh melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam batas waktu yang telah diatur," pungkasnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index