Kemenkum Riau Edukasi UMK Rejosari soal Perseroan Perorangan

Kemenkum Riau Edukasi UMK Rejosari soal Perseroan Perorangan
Kemenkum dorong UMK usaha melalui program sosialisasi Perseroan Perorangan (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki legalitas usaha melalui program sosialisasi Perseroan Perorangan. Kegiatan yang digelar di Gedung Kelurahan Rejosari, Selasa (30/6), menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai kemudahan mendirikan badan hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut diikuti pelaku UMK dan masyarakat setempat. Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai konsep Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Narasumber menjelaskan, Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK karena dapat didirikan oleh satu orang tanpa harus memiliki rekan pendiri. Dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau, pelaku usaha sudah dapat memperoleh status badan hukum resmi sekaligus bertindak sebagai direktur dan pemegang saham tunggal.

Selain memaparkan prosedur pendirian, tim Kanwil Kemenkum Riau juga mengulas sejumlah persoalan yang masih kerap dihadapi pelaku UMK, seperti belum tertibnya pengelolaan keuangan usaha, rendahnya kepercayaan pasar akibat belum memiliki legalitas, hingga terbatasnya akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.

Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan masa berlaku sertifikat Perseroan Perorangan serta kewajiban administrasi setelah badan hukum diterbitkan.

Menjawab pertanyaan itu, narasumber menjelaskan bahwa sertifikat Perseroan Perorangan berlaku tanpa batas waktu dan tidak memerlukan perpanjangan. Namun, setiap pemilik tetap diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku UMK dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan dapat dilakukan secara sederhana, termasuk pelaporan nihil apabila tidak terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMK.

"Kelurahan Rejosari memiliki potensi usaha rumahan dan industri kreatif yang terus berkembang. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menghapus anggapan bahwa mengurus badan hukum itu rumit dan membutuhkan biaya besar. Kami siap memberikan pendampingan agar semakin banyak UMK di Riau memiliki legalitas usaha yang kuat sehingga lebih mudah mengembangkan usahanya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Rudy.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index