Pengamat Lingkungan Desak DPRD Riau Percepat Pengesahan Perda Perhutanan Sosial

Pengamat Lingkungan Desak DPRD Riau Percepat Pengesahan Perda Perhutanan Sosial
Pengamat lingkungan hidup Johny S Mundung, Jumat (26/6). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Pengamat lingkungan Riau Johny Setiawan Mundung meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial (PS) Riau agar segera direalisasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menurut Johny Perhutanan Sosial tersebut memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat Riau.

"Program ini sudah dimulai di tahun 2021, dan selama beberapa tahun terakhir program ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Riau dari sektor ekonominya, lalu juga berimbas positif bagi lingkungan hidup di kawasan perhutanan sosial itu sendiri," kata laki-laki yang biasa disapa Bang Mundung tersebut, Jumat (26/6), di Pekanbaru.

Dosen di salah satu universitas swasta di Pekanbaru itu mengatakan jika ranperda Perhutanan Sosial ini digesa realisasi menjadi perda, masyarakat juga akan semakin mudah mengakses dan aktif mengembangkan lahan hutan tadi tanpa merusak ekosistem didalamnya.

"Yang jelas akan semakin mudah masyarakat mengakses pemanfaatan lahan perhutanan sosial ini. Jenis tanaman yang ditanam punya daya jual tinggi tapi tidak merusak ekosistem dikawasan hutan didalamnya,' lanjut Johny menjelaskan.

Upaya percepatan realisasinya bisa tercapai melalui kolaborasi Koalisi Masyarakat Sipil, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), dan pihak Komisi II DPRD Riau. Apalagi, ranperda PS sudah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar segera disahkan menjadi perda.

Berikut sejumlah langkah penting yang perlu dilakukan untuk mempercepat pengesahan Perda Perhutanan Sosial yaitu, konsolidasi dan uji publik - dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil aktif menggelar rapat evaluasi, konsolidasi dan melakukan uji publik bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau.

Kemudian, pihak yang terlibat harus bisa memastikan draft naskah akademiknya mudah dipahami, adil, melibatkan partisipasi kelompok tani hutan (KTH) serta masyarakat adat.

Realisasi ranperda menjadi perda perhutanan sosial harus memiliki substansi yang kuat. Dalam draft perda tersebut harus memuat seperti Peta Jalan Perhutanan Sosial dan tujuan yang akan dicapai dengan hadirnya perda tersebut.

Lalu, akses ekonomi bagi masyarakat yang mengelola kawasan hutan. Dalam hal ini adalah pendampingan usaha, akses pembiayaan daerah, dan kemitraan multipihak (BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi, dan sektor swasta).

Terakhir, untuk menghindari konflik tenurial, pada perda perhutanan sosial tersebut harus melibatkan masyarakat tempatan dalam mengelola kawasan perhutanan sosial.

"Kami mendesak anggota dewan di DPRD Provinsi Riau untuk segera membuat Pansus Raperda Perhutanan Sosial Provinsi Riau. Ini penting karena bisa mendongkrak perekonomian daerah," tegas Johny menutup penjelasannya.

Program Perhutanan Sosial ini sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten di Riau yaitu di Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index