Dorong Investasi Berkualitas, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Berbasis HAM

Dorong Investasi Berkualitas, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Berbasis HAM
Kemenkum Riau mengikuti rapat pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu. (Foto:Dok Kemenkum)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang ramah investasi sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), menghadirkan unsur pemerintah daerah, analis hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan perlindungan hak masyarakat.

"Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, perspektif HAM menjadi bagian penting dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah," ujar Rudy.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan. Ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan agar substansi Ranperda tidak memuat norma yang berpotensi diskriminatif dan tetap mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

"Penanaman modal harus mampu menciptakan manfaat yang dirasakan bersama. Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, regulasi ini juga harus menjamin perlindungan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata Yeni.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan berbagai masukan teknis dan yuridis untuk menyempurnakan materi Ranperda. Harmonisasi dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi yang sehat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan pemerintah daerah, analis hukum, dan para perancang peraturan. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan mampu menghasilkan Ranperda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi landasan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya produk hukum daerah yang profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index