Kemenkum Riau Perkuat Pemasaran Online Produk Unggulan Daerah

Kemenkum Riau Perkuat Pemasaran Online Produk Unggulan Daerah
Kemenkum Riau ikut kegiatan Pendampingan Onboarding Produk Indikasi Geografis ke etalase khusus marketplace nasional yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong produk-produk unggulan daerah yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) agar mampu bersaing di era digital. Langkah tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pendampingan Onboarding Produk Indikasi Geografis ke etalase khusus marketplace nasional yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau bersama perwakilan pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kelompok tani, dan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menilai pemanfaatan platform digital menjadi peluang besar bagi produk-produk khas daerah untuk memperluas jangkauan pemasaran sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Menurut Rudy, perlindungan Indikasi Geografis tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Produk yang telah memperoleh pengakuan harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah asalnya.

"Kami ingin produk-produk Indikasi Geografis tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang secara ekonomi. Digitalisasi pemasaran menjadi salah satu strategi penting agar produk unggulan daerah dapat menjangkau konsumen yang lebih luas dan memiliki daya saing yang semakin kuat," ujar Rudy.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan teknis mengenai tata cara pembuatan akun penjual, pengelolaan toko daring, penyusunan profil usaha, hingga proses unggah produk ke etalase khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia di marketplace seperti Tokopedia dan TikTok Shop.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah yang harus diikuti oleh para pelaku usaha agar produk IG mampu beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.

"Saat ini konsumen semakin banyak berbelanja melalui platform digital. Karena itu, produk Indikasi Geografis harus hadir di ruang-ruang digital agar semakin dikenal dan memiliki peluang pasar yang lebih besar, termasuk menembus pasar internasional," katanya.

Selain mendapatkan materi teknis terkait pengelolaan toko online, peserta juga dibekali strategi pemasaran digital yang efektif, mulai dari pengemasan produk, pembuatan konten promosi, hingga optimalisasi fitur marketplace untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai cara membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Indikasi Geografis di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Menanggapi hal itu, narasumber menekankan pentingnya mengangkat cerita di balik produk, mulai dari sejarah, karakteristik khas, hingga nilai budaya yang melekat sebagai identitas daerah. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjadi keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki produk serupa dari daerah lain.

Rudy menambahkan, Kanwil Kemenkum Riau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, MPIG, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan produk-produk berbasis kekayaan intelektual.

"Kami berharap semakin banyak produk unggulan daerah yang tidak hanya memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, tetapi juga mampu berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Dengan dukungan teknologi digital dan sinergi berbagai pihak, peluang tersebut sangat terbuka," pungkasnya.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index