Kurir 30 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup, Pengacara: Klien Saya Hanya Sopir

Kurir 30 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup, Pengacara: Klien Saya Hanya Sopir
Terdakwa sabu 30 kg, Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi saat sidang pembacaan pleidoi. (Atas) Ega Suzana, S.H., pengacara Dedi Sahputra terdakwa perkara sabu 30 kg (bawah) - (foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 30 kilogram sabu yang menjerat Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi memasuki agenda pembelaan (pleidoi). Kuasa hukum terdakwa, Ega Suzana, berharap majelis hakim memberikan putusan berupa pidana penjara dalam hitungan tahun, bukan hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, tim penasihat hukum menilai peran kliennya dalam perkara tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Menurut Ega, Dedi hanya berperan sebagai pengemudi yang diminta mengantar seseorang berinisial Riski menuju Jambi.

“Klien kami hanya diminta mengemudikan kendaraan karena orang yang bersamanya tidak mengetahui jalur menuju Jambi. Terkait kepemilikan maupun tujuan akhir barang tersebut, klien kami mengaku tidak mengetahuinya,” ujar Ega saat ditemui usai persidangan, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan atas pekerjaan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan Dedi pada 13 Desember 2025 di kawasan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari dalam mobil Toyota Innova yang dikemudikannya, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu yang disimpan dalam karung goni dengan berat bersih mencapai 29.867 gram.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Dedi dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, barang bukti berupa puluhan kilogram sabu, dua unit telepon genggam, dan alat pelacak GPS diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara mobil yang digunakan dalam perjalanan tersebut diminta dikembalikan kepada pemilik usaha rental kendaraan.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan melalui perantara beberapa orang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Setelah melakukan perjalanan dari Sumatera Utara menuju Bagansiapiapi, terdakwa bersama seorang rekannya mengambil karung berisi sabu dari seseorang di wilayah Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Barang haram itu kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Jambi. Namun saat berhenti di Gerbang Tol Bathin Solapan untuk membeli kartu elektronik, petugas Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyergapan berdasarkan informasi yang telah diterima sebelumnya.

Rekan terdakwa yang berada di lokasi berhasil melarikan diri, sedangkan Dedi diamankan bersama barang bukti puluhan kilogram sabu yang ditemukan di dalam kendaraan.

Majelis hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar akhir Juni 2026. Vonis hakim akan menentukan apakah terdakwa menerima tuntutan jaksa atau memperoleh hukuman yang lebih ringan sebagaimana dimohonkan dalam pleidoi pihak pembela.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index