Pakar IPDN Tegaskan Tenaga Ahli Tak Harus ASN, Abdul Wahid Mengaku Lega

Pakar IPDN Tegaskan Tenaga Ahli Tak Harus ASN, Abdul Wahid Mengaku Lega
Djohermansyah Herman jelaskan mekanisme pengangkatan tenaga ahli, Kamis (25/6). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Herman hadir sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Riau, Kamis (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Djohermansyah Herman adalah eks Pejabat Gubernur Riau di tahun 2013-2014. Birokrat senior itu juga pernah menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Ia hadir di persidangan menyampaikan sudut pandangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih lagi Riau juga salah satu daerah yang menerapkan sistem pemerintahan otonomi daerah. Di persidangan ia memaparkan perspektif akademis dan administratif, dalam perkara yang menjadikan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, eks Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai terdakwa.

Di persidangan ia menjelaskan tentang pengangkatan tenaga ahli gubernur dan biaya operasional pemimpin daerah.

"Bisa ahli jelaskan tentang pengangkatan tenaga ahli gubernur ini, dan bagaimana mekanisme dan pembayaran gajinya? tanya Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal.

Birokrat yang memahami seluk-beluk pemerintahan daerah tersebut mengatakan jika pengangkatan tenaga ahli gubernur itu tidak harus dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Pengangkatan tenaga ahli gubernur selama ini, menurut Djohermansyah, dalam tatanan pemerintahan di Indonesia tidak ada regulasinya. Oleh karena itu, siapapun bisa menjadi tenaga ahli selama orang tersebut punya kompetensi, dan bisa juga diambil dari tim sukses sang kepala daerah.

"Tenaga ahli gubernur ini khan orang yang harus kompeten di bidangnya. Mereka ini ditunjuk oleh kepala daerah untuk memudahkan kerja kepala daerah dalam merealisasikan RPJMD. Itu khan harus cepat direalisasikan setelah pelantikan, contoh saja ketika Anies Baswedan saat menjadi gubernur DKI, tenaga ahlinya anak muda berkompeten semua, tamatan luar negeri semua,ngapain pakai tenaga ASN," tukas Djohermansyah di persidangan.

Lalu, Djohermansyah menjelaskan tentang penggunaan Biaya Penanggung jawab Operasional (BPO) Kepala Daerah. Dana BPO bisa digunakan untuk membayar gaji seorang tenaga ahli, jika tidak bisa dianggarkan di APBD.

"Lho, kalau tidak ada bisa dianggarkan di APBD maka tenaga ahli tadi bisa diberhentikan, apalagi jika dia bagian dari tim sukses, anggaplah memberikan bantuan sementara. Lalu, bisa juga diambil dari dana BPO tadi. BPO itu khan memang masuk anggaran tidak terduga, boleh diambil dari sana untuk gaji tenaga ahli. BPO tadi bisa dipakai buat kegiatan pemerintahan koq," tukas Djohermansyah lagi.

Kemudian, tim advokasi Abdul Wahid juga menyinggung soal pernyataan "Matahari satu" dan "Matahari dua".

"Kalau dari segi ilmu pemerintahan, istilah matahari satu atau matahari dua itu sebenarnya kurang baik diucapkan. Maksud dari kalimat-kalimat tersebut seperti ini, matahari satu adalah gubernurnya, dan matahari dua itu wakil gubernur nya. Kalimat itu juga tidak melanggar hukum," lanjutnya menjelaskan.

Abdul Wahid Terlihat Optimis Mendengarkan Penjelasan Pakar IPDN

Usai persidangan, Abdul Wahid terlihat lega mendengar penjelasan dari Pakar IPDN Djohermansyah Herman tadi. Ia menuturkan tudingan-tudingan selama ini tidak terbukti melanggar hukum.

"Seperti yang kita dengarkan tadi keterangan dari Pak Djohermansyah Herman. Sejauh ini tidak ada masalah, mulai dari pengangkatan tenaga ahli, pergeseran anggaran, dan lainnya itu, tidak ada yang melanggar hukum," kata Abdul Wahid dengan nada lega.

Gubernur Riau non aktif itu juga berujar tegas ketika ada pertanyaan terkait matahari satu dan matahari dua.

"Itu tanya Pak SF saja kalau soal matahari satu dan matahari dua tadi. Dia yang mau jadi gubernur khan? " ujar Abdul Wahid melangkah meninggalkan ruang sidang.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index