iniriau com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait sejumlah aspek hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwa pengangkatan seseorang sebagai tenaga ahli gubernur tidak serta-merta memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan pribadi yang dilakukan individu tersebut, termasuk dugaan aktivitas pengutipan sejumlah uang sebagaimana yang muncul dalam perkara.
Saksi ahli juga memberikan pandangan terkait kedudukan Dani dalam perkara ini. Ia menyebut, dalam konstruksi pembuktian, posisi Dani yang disebut sebagai saksi mahkota perlu dilihat dalam konteks hukum pembuktian yang berlaku, terutama dalam menilai sejauh mana keterangan tersebut dapat digunakan dalam memperkuat perkara.
Selain itu, saksi ahli turut menanggapi penerapan dakwaan Pasal 12 huruf B, E, dan F yang digunakan dalam perkara ini. Menurutnya, sejumlah unsur dalam pasal yang didakwakan perlu diuji kesesuaiannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan juga dibahas pernyataan yang muncul terkait ungkapan “matahari hanya satu” yang dikaitkan dengan gaya kepemimpinan. Saksi ahli menilai pernyataan tersebut bersifat normatif dan merupakan bagian dari komunikasi seorang pemimpin, sehingga tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga persidangan berakhir, agenda pemeriksaan saksi ahli masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang terus didalami oleh majelis hakim PN Pekanbaru.**