Sidang Abdul Wahid, Djohermansyah: Pengangkatan Tenaga Ahli Sah dan Lumrah

Sidang Abdul Wahid, Djohermansyah: Pengangkatan Tenaga Ahli Sah dan Lumrah
Pakar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (foto: Astrid)

iniriau com, PEKANBARU – Pakar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau periode 2013–2014, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli gubernur merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Keterangan tersebut disampaikan Djohermansyah saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan, Djohermansyah menerangkan bahwa kepala daerah dapat menunjuk tenaga ahli maupun staf khusus yang dinilai memiliki kompetensi untuk membantu menerjemahkan visi dan misi pemerintahan ke dalam program kerja yang dapat dijalankan birokrasi.

Menurutnya, ukuran utama dalam pengangkatan tenaga ahli adalah kemampuan dan kompetensi, bukan status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, tenaga ahli dapat berasal dari berbagai kalangan yang dianggap memahami arah kebijakan kepala daerah.

Selain membahas tenaga ahli, Djohermansyah juga memberikan pandangan terkait penggunaan dana operasional gubernur. Ia menjelaskan bahwa dana operasional merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan kepala daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, koordinasi, serta kegiatan kedinasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Djohermansyah turut menyinggung istilah "matahari satu" dan "matahari dua" yang sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, istilah tersebut lazim digunakan dalam konteks pemerintahan daerah untuk menggambarkan posisi pimpinan daerah.

“Yang dimaksud matahari satu adalah gubernur sebagai kepala daerah, sedangkan matahari dua merujuk kepada wakil gubernur sebagai pendamping kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, gubernur dan wakil gubernur merupakan satu kesatuan kepemimpinan daerah yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index