iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong penyelarasan regulasi perizinan di daerah agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (24/6/2026).
Forum yang mengangkat tema Penyesuaian Regulasi Perizinan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja itu diikuti jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau bersama perwakilan pemerintah daerah di Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Meski berhalangan hadir secara langsung, ia memastikan jajarannya berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang berlangsung secara luring maupun daring.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, mengatakan FGD menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, khususnya di sektor perizinan yang memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Melalui forum ini kami ingin memastikan setiap regulasi daerah yang mengatur perizinan tetap selaras dengan kebijakan nasional. Harmonisasi aturan sangat penting agar implementasinya di daerah tidak menimbulkan hambatan, sekaligus mampu memberikan kemudahan bagi investasi dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yeni.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dr. Andre Abraham, S.H., L.L.M., memaparkan materi mengenai pentingnya penyesuaian regulasi daerah setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi terhadap berbagai ketentuan yang terdampak omnibus law, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
"Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum. Dengan aturan yang selaras, proses perizinan akan lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan investasi di daerah," kata Andre.
Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan analis hukum Kanwil Kemenkum Riau serta perwakilan DPMPTSP Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah peserta mengangkat persoalan implementasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dalam peraturan daerah, yang kemudian dibahas bersama untuk mencari solusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap lahir rekomendasi yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun mengevaluasi regulasi perizinan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik di Provinsi Riau.**