Ustaz Abdul Somad Datang ke Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi untuk Abdul Wahid

Ustaz Abdul Somad Datang ke Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi untuk Abdul Wahid
Ustad Abdul Somad saat tiba di ruang sidang (foto: Astrid)

iniriau com, PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Salah satu saksi yang paling menyita perhatian adalah penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS). Kehadiran ulama asal Riau tersebut menarik antusiasme pengunjung yang memadati area persidangan sejak pagi hari.

UAS tiba di kompleks pengadilan mengenakan baju hijau, celana hitam, serta peci hitam. Saat memasuki ruang sidang, ia tampak menyapa majelis hakim, para terdakwa, serta pengunjung yang hadir dengan mengucapkan salam.

Kehadiran UAS menambah daftar saksi yang diajukan tim kuasa hukum Abdul Wahid dalam upaya memberikan keterangan yang dinilai dapat meringankan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim penasihat hukum juga telah menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Melisa yang bekerja sebagai barista di salah satu kafe di kawasan kediaman gubernur, Amriadi yang bertugas sebagai fotografer pribadi Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau, serta Akmal Fauzan yang berperan sebagai videografer.

Dalam keterangannya pada sidang sebelumnya, Amriadi menjelaskan tugasnya selama mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid, baik kegiatan pemerintahan maupun aktivitas lainnya. Kehadiran para saksi tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang diajukan pihak terdakwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum selesai dilaksanakan.

Sidang perkara yang menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah terdakwa lainnya itu dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian keterangan dari pihak terkait sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses persidangan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index