Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Kampar, Barang Bukti Disembunyikan dalam Botol Vitamin

Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Kampar, Barang Bukti Disembunyikan dalam Botol Vitamin
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tiga orang pelaku di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (9/4/2025). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 17,86 gram yang disembunyikan dengan cara unik, yakni di dalam botol vitamin C dan dibungkus rapi menggunakan wrap paper dan kantong plastik paket.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah, dan DE (41) warga Pulau Sarak. Mereka ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di sekitar Kantor Pos Air Tiris, Dusun III Pulai.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan penyergapan, ketiganya berhasil kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Sabtu (11/4/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BM 3733 OE.

“Modusnya cukup rapi. Paket sabu dibungkus berlapis: dari plastik bening, dimasukkan ke dalam botol vitamin, kemudian dibungkus wrap paper dan dimasukkan ke kantong plastik paket. Kami apresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan ini,” tambah AKP Era.

Dalam interogasi awal, pelaku perempuan berinisial DE mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JU yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari hasil tes urine, ketiganya positif mengandung methamphetamine. Artinya, selain pengedar, mereka juga pengguna,” tegas Era Maifo.

Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index