iniriau.com, Kampar - Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar berhasil menangkap seorang peria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu. Polisi menyebut pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak.
"Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). korbannya adalah 6 (enam) orang anak dibawah umur yang semuanya berjenis kelamin lelaki dan pelaku nyaris dihajar oleh warga" kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban 6 orang korban tersebut berkisar diantara 5 sampai 12 tahun, perbuatan tersebut dilakukan ED di rumahnya.
"Tidak tertutup kemungkinan, korban akan bertambah,"ujarnya.
Terbongkarnya aksi bejat ED tersebut pada hari kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 Wib. Saat salah satu orang tua korban berinisial LU sedang bergotong royong di Masjid.
"Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut,"ungkap Kapolsek.
Hari berikutnya pada jum'at 6/9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban dipanggil oleh tetangganya dan tetangganya tersebut menyampaikan apa yang telah dialami oleh LU kepada orang tuanya,"terang Kapolsek.
Diketahui bahwa setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut, ia akan memberikan korban uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah. "perlakuan itu sudah dilakukannya kepada korban sebanyak 7 kali dan saat dikonfirmasi kepada korban Ia mengakui kepada orang tuanya,"tambahnya.
Informasi dari warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui bahwa ada 5 orang lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
"Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat sekitar segera mencari pelaku dan ingin melakukan tindakan anarkis terhadap"terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim segera mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak keluarga dan masyarakat.
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk diamankan,"ungkap Kapolsek.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, "pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku,"terangnya.
Dari hal itu, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP.**