Kajati Riau Akmal Abbas Resmi Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

Kajati Riau  Akmal Abbas Resmi Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas sah dianugerahi gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri oleh LAM Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas sah dianugerahi gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Penganugerahan gelar melalui proses adat di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/4/24).

Penabalan gelar adat pada Kajati Riau Akmal Abbas dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto. Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf dalam pembacaan warkah mengatakan, mengacu pada alur dan patut, penganugerahan gelar adat ini telah dimusyawarahkan di LAM.

"Sejak gelar ini dianugerahkan, sah dan berlakukan gelar dimaksud atas diri tuan Akmal Abbas serta melekat panggilan kehormatan beliau sebagai Datuk Seri dalam masyarakat melayu Riau," katanya.

Namun, kata Marjohan, apabila dikemudian hari ada kesalahan, maka gelar kehormatan tersebut akan gugur sebagaimana gugurnya iman tuah dan muruah, dan akan tanggal dari pemegangnya.

Setelah pembacaan warkah, digelar upacara penganugerahan dengan pemasangan tanjak dan selempang serta keris. Kemudian dilakukan tepuk tepung tawar kepada Kajati Riau Akmal Abbas dan istri.

Diberitakan sebelumnya, ratusan tamu undangan mulai berdatangan di Balai Adat LAMR menghadiri pemberian gelar adat Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.

Acara penabalan gelar adat ini dihadiri ribuan undangan, mulai dari masyarakat umum hingga Forkopimda. Sejak pagi hari, ratusan tamu undangan dari berbagai kalangan mulai memenuhi gedung Balai Adat Melayu Riau di Pekanbaru.

Terlihat tamu-tamu penting dari berbagai elemen-elemen lembaga vertikal dan pemerintahan, non pemerintahan serta Forkopimda Riau mulai memasuki gedung prosesi pemberian gelar adat orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Riau itu.

Diharapkan acara pemberian gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai budaya dan tradisi adat Melayu Riau serta mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat Riau.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas, SH.MH ini telah berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH, ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.

Taufik mengatakan, bahwa penabalan gelar untuk Akmal Abbas, SH.MH ini melalui proses panjang dan penuh kecermatan. Sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.

"Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota," ungkap Taufik.

Pertimbangan pemberian gelar adat ini, selain Akmal Abbas, SH.MH ini merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini juga dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.

Hal ini sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.

"Apalagi Akmal Abbas, SH.MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.

Selain itu, Akmal Abbas, SH MH terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.

Tidak hanya itu, sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas, SH.MH.

“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan,” ucapnya.

"Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, SH.MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau," tutupTaufik.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index