Vonis Kasus PI SPRH Dibacakan, Terdakwa Utama Digajar 12 Tahun Penjara

Vonis Kasus PI SPRH Dibacakan, Terdakwa Utama Digajar 12 Tahun Penjara
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang merugikan negara Rp64,2 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (10/9/2026), Zulkifli selaku kuasa hukum PT SPRH divonis 12 tahun penjara. Sementara Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, dihukum 7 tahun penjara dan Muhammad Arief, Asisten II PT SPRH, divonis 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenai denda dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Zulkifli dibebankan uang pengganti Rp30,5 miliar, Dedi Saputra Rp3,5 miliar, dan Muhammad Arief Rp1,015 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Zulkifli 14 tahun penjara, serta Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT SPRH pada 2023-2024. Salah satu temuan dalam perkara ini terkait transaksi pembelian kebun sawit seluas 600 hektare di Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir, yang diduga bermasalah karena lahan tersebut bukan milik pihak penjual.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.498.127.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index