Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kemenkum Fasilitasi Musda NLPA Riau

Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kemenkum Fasilitasi Musda NLPA Riau
Kemenkum Riau Dewan Pimpinan Daerah Non Litigation Peacemaker Association (DPD NLPA) Provinsi Riau, Kamis (10/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau com, Pekanbaru -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Non Litigation Peacemaker Association (DPD NLPA) Provinsi Riau, Kamis (10/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau tersebut menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan MUSDA sekaligus penyusunan kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau periode 2026–2031.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti Ketua DPD NLPA serta 22 anggota NLPA Riau. Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MUSDA sekaligus menekankan pentingnya peran mediator nonlitigasi dan *peacemaker* dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai perselisihan secara damai di luar jalur pengadilan.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan program mediasi nonlitigasi di wilayah Riau. Para peserta mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus merumuskan arah kebijakan dan rencana kerja strategis organisasi untuk periode kepengurusan berikutnya. Penguatan organisasi diharapkan semakin meningkatkan kontribusi para *peacemaker* dalam membangun penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Salah satu agenda utama MUSDA adalah penyusunan dan penetapan struktur kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau. Melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, forum mengesahkan tata tertib MUSDA dan menetapkan **Abdi Syukri, S.T., NL.P. sebagai Ketua DPD Non Litigation Peacemaker Association Provinsi Riau Periode 2026–2031**. Ketua terpilih bersama Tim Formatur selanjutnya mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan secara lengkap.

Forum juga menyetujui susunan kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau untuk diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NLPA guna memperoleh keputusan atau pengesahan. Terbentuknya kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta memastikan program dan instruksi DPP NLPA dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau **Rudy Hendra Pakpahan**, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kapasitas mediator nonlitigasi dan *peacemaker*. Fasilitasi MUSDA menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang semakin kuat, sekaligus memperluas alternatif penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan dialog, kesepakatan, dan perdamaian.

Melalui terbentuknya kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau periode 2026–2031, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan NLPA semakin optimal dalam mendukung penyelesaian sengketa masyarakat secara damai. Penguatan peran *Non Litigation Peacemaker* juga diharapkan berkontribusi terhadap terciptanya harmonisasi sosial, perluasan akses keadilan, serta penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara lebih cepat dan berorientasi pada perdamaian.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index