Makan Minum Tamu Capai Rp7 Miliar, LP-KKI Nilai APBD Siak 2024 Tidak Pro Rakyat

Makan Minum Tamu Capai Rp7 Miliar, LP-KKI Nilai APBD Siak 2024 Tidak Pro Rakyat
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H (foto: istimewa)

iniriau.com,SIAK - APBD Kabupaten Siak tahun 2023 disorot Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H. Pihaknya menilai Bupati Siak, Drs. Alfedri, M.Si, kurang perduli dengan kondisi pembangunan Kabupaten Siak.

Padahal sebagai kepala daerah Bupati Siak Alfedri harus mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi dan akuntabel. Hal ini  diatur dalam pasal 280 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Jika kita mengacu dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, sudah jelas, setiap kepala Daerah itu harus betul-betul mengelola keuangan daerah dengan amanah dan pro rakyat. Lebih rinci terdapat dalam pasal 258 itu, bahwa pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah," ujar Feri Sibarani.

Pantauan di Aplikasi Sistem Informasi Sirup tahun 2024 ini, terpantau, bahwa ada beberapa pemberian dana APBD yang tidak berdampak apapun kepada masyarakat. Diantaranya anggaran  Rp7 Miliar lebih dibelanjakan oleh Sekretaris Pemerintah Kabupaten Siak. Dana tersebut hanya untuk kegiatan makan dan minum tamu.

Selain itu ada pula belanja interior Gedung Kejaksaan Negeri Siak sebesar Rp 2,4 Miliar, dan Interior Gedung Polres Siak sebesar Rp 800 juta, Kendaraan Tahanan Rp 700 Juta, hibah barang kepada Pemerintah Pusat 280 Juta, Interior Aula Kejari Siak 200 juta dan pengadaan interior lagi kejari Siak 150 juta. 

Atas gambaran pengalokasian anggaran APBD Siak tersebut, Ketua LP-KKI, Feri Sibarani meminta Bupati Siak, Alfedri dan Sekretaris Pemkab Siak, Drs. Arfan, agar tidak jor-joran memikirkan lembaga vertikal yang sudah mendapatkan hak anggaran dari Pemerintah Pusat melalui APBN. Sementara rakyat Siak sendiri masih banyak hidup dalam kesusahan dan kemiskinan, serta masih banyak daerah-daerah yang perlu dibangun untuk tujuan sesuai dengan pasal 258 UU No 23 tahun 2014.

"Kami dari LP-KKI, mewakili suara rakyat Siak yang kerap mengeluh soal ekonomi dan pembangunan di Siak, sangat menyayangkan kebijakan Bupati Siak ini. Tamu sebanyak apa dan darimana saja, sampai-sampai belanja makan minum pun mencapai Rp7 miliar lebih. Itupun masih ada mata anggaran lainnya dengan belanja yang sama di Sekretariat Pemkab. Ini kan seharusnya layak untuk diuji petik oleh BPK dan Kejaksaan," ungkap Feri. 

Menurutnya jika dikaji dan dicermati lebih mendalam, ditambah lagi dengan mata anggaran lainya yang sama yaitu belanja makan minum di Sekretariat Pemkab Siak tahun 2023, maka seluruhnya bisa mencapai hampir Rp10 miliar. 

"Okelah, belanja itu pasti ada, karena Bupati atau Pemerintah Siak pasti kedatangan Tamu dari berbagai lini. Namun apakah, ya, bisa mencapai sebesar itu? Menurut kami, ini tidak rasional. Kami menilai ini sudah tidak sesuai dalam konsep pengelolaan keuangan daerah yang mustinya harus efektif dan efisien," kata Feri. 

Selain itu Feri menilai ada yang ganjil dengan aliran dana APBD Siak miliaran rupiah ke Lembaga Vertikal. Seperti yakni ke Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak atau Kodim Siak.

"Pertama, Kejaksaan itu kan Lembaga yang sudah memiliki anggaran dari APBN untuk semua Operasional dan belanja Modal serta apapun yang dibutuhkan oleh setiap satuan-satuan kerja Kejaksaan. Mengapa pemberian anggaran seperti itu kok masih bisa terjadi? Apa dasar hukumnya? Jelas itu sudah tidak Visibel atau profesional. Tidak ada alasan Kejaksaan meminta-minta anggaran ke Pemerintah Daerah. Karena itu juga bisa mempengaruhi profesionalitas jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di bidang korupsi," terangnya.

Ditambahkan Feri, selain mempengaruhi profesionalitas jaksa, terhadap peran dan fungsinya di Kabupaten Siak, pemberian anggaran seperti itu juga jelas melukai hati masyarakat Siak. Sebab saat ini kehidupan warga Kabupaten Siak yang banyak hidup dalam kemiskinan. 

"Tren Pemkab Siak rutin memberikan anggaran kepada Lembaga vertikal seperti Kejaksaan ini, mengundang pertanyaan kita. Apa tujuan dibalik pemberian anggaran itu? Jangan sampai kebiasaan itu jadi pembenaran. Pikirkan rakyat Siak yang sangat banyak membutuhkan bantuan ekonomi, usaha untuk kesejahteraan rakyat. Ingat, pemberian-pemberian seperti itu menurut hemat kami, tidak jauh beda dengan tindakan Gratifikasi. Prinsipnya sama, yaitu ada pemberian. Mungkin sudah dibahas sebelumnya. Secara tidak langsung itu bisa menjadi cara kepala daerah untuk mendekati Kejaksaan agar tidak serius dalam membongkar Korupsi Siak, " Kata Feri. 

Diakhir keterangan Persnya, Feri Sibarani, juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, agar objektif dan profesional dalam melakukan Audit di Pemerintahan Kabupaten Siak. Disebutnya, BPK belakangan ini sudah tercoreng citranya dengan kasus yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil. Dimana Petugas Auditor BPK justru memperjual belikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Kami minta kepada pihak BPK, dan BPKP, berikanlah bukti kerja Profesionalisme kepada masyarakat. Berhentilah memperjual belikan WTP itu. Jika masih ada Auditor yang masih bermain-main dalam bertugas, kami LP-KKI juga akan menyoroti kinerja BPK ini. Kadang di tempat yang WTP justru banyak Korupsinya. LHP BPK sering tidak signifikan dalam menemukan unsur-unsur yang melanggar, padahal setelah Masyarakat bergerak, tak jarang justru ditemukan banyak kejanggalan dan indikasi Korupsi," pungkasnya.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index