Hearing DPRD Inhu Ungkap PT IP Tak Miliki HGU di Desa Sungai Akar

Hearing DPRD Inhu Ungkap PT IP Tak Miliki HGU di Desa Sungai Akar
Hearing DPRD Inhu dengan PT IP (foto: istimewa)

iniriau.com,Inhu - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan manajemen perkebunan kelapa sawit PT Indrawan Perkasa (IP) mengungkap fakta baru. Dimana PT IP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta tidak pernah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sejak beroperasi tahun 2010.

Dalam hearing tersebut, DPRD sepakat akan membentuk Panitia khusus (Pansus), dimana pansus  melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kebenaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT IP sejak awal hingga tahun 2023 dalam melakukan operasional.

Hearing tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dusun Kayu Kawan. Dalam hearing juga terkuak PT IP tidak memilik HGU yang beroperasi di Desa Sungai Akar,  Kecamatan Batang Gangsal Inhu Riau.

Hearing yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) di gedung DPRD Inhu, dipimpin Ketua Komisi I Suharto, SH di dampingi perwakilan unsur komisi di DPRD Inhu. Tampak juga hadir sejumlah dinas terkait, advokat dari masyarakat Dusun Kayu kawan, kades Sungai Akar, dan Sekcam Batang Gasal dan perwakilan dari pihak PT IP, GM Heppi Irwadi, Senior Manager HR & Legal, Rizki Yuwandri dan Staff HR & Legal Rido Saragih.

Mewakili masyarakat Dusun Kayu Kawan Advokat Pardo memaparkan tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT IP yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dimana lebih kurang 700 hekrta yang masuk dalam kawasan hutan.

"Masalah tentang kemitraan kerja dengan pihak perusahaan dan masyarakat tempatan sama sekali tidak ada. Penyiraman jalan kok jadi bentuk CSR PT IP kepada masyarakat. Ini seperti apa," tanya Pardo.

Kades Sungai Akar, Mustakim dalam keterangan dalam hearing mengatakan, terkait Surat Perintah Kerja (SPK) tahun 2019 langsung dari perusahaan dengan masyarakat. Tidak melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

"Dengan berjalannya waktu terjadi gejolak terhadap pimpinan yang ditunjuk oleh PT IP pecah kongsi atau terjadi dua poros," ungkap Kades bercerita tentang kondisi PT IP saat ini.

Lanjut kades, akibat terjadi dua poros, ditunjuk SPK dari luar tapi yang kerja masyarakat tempatan. SPK tahun 2022 di ketuai oleh Sianturi, dan yang ke tiga kembali Gultom lagi.

Sementara itu, dalam hearing ATR BPN Inhu, Randi menjelaskan, PT IP sendiri belum memiliki HGU, juga belum memiliki SHP. Pengajuan HGU belum ada ke BPN dan belum pernah didaftarkan.

Dalam kesempatan itu juga, anggota DPPR Inhu H Suwardi Ritonga SE mengungkapkan apa yang menjadi hak masyarakat lingkungan tempat operasional bisnis PT IP. Ia menanyakan tentang bentuk CSR perusahaan PT IP seperi apa. CSR di salurkan kemana, bentuk pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat seperti apa.

"Kewajiban apa saja yang sudah di penuhi oleh PT IP berdasarkan Permentan no 26 tahun 2007. Serta kenapa kemitraan masyarakat bekerja angkutan buah masyarakat tempatan Paguyuban Makmur Bersama tidak dirangkul," tanya Bang Ucok ini.

Sebagai Pimpinan sidang, Suharto SH, merekomendasikan agar pihak PT IP merevisi kembali SPK. Hubungan kerjasama kemitraan pengangkutan TBS dan bongkar TBS agar dilibatkan pihak desa, masyarakat tempatan, dan kecamatan.

Menanggapi hal itu pihak PT IP, General Manager Heppi Irwadi enggan untuk merevisi kembali SPK atas rekomendasi pimpinan sidang rapat Suharto SH. Ia beralasan harus keputusan dari atasan di pusat Medan.

Dari kesimpulan hasil rapat dengar pendapat DPRD Inhu bersama PT IP dan pihak terkait tidak ada kesepakatan, pimpinan sidang Suharto SH akan membentuk tim Pansus mengenai PT IP. **

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index