Plt Kadisdik Riau Sebut Mutasi Kepsek di Riau Sesuai Prosedur

Plt Kadisdik Riau Sebut Mutasi Kepsek di Riau Sesuai Prosedur
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU -  Tudingan adanya dugaan pelanggar aturan dalam pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau beberapa waktu lalu menimbulkan isu 
mosi tak percaya kepada Disdik Riau, bahkan ada ancaman akan ada aksi mundur massal. 

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah sesuai prosedur. 

Job menjelaskan, mutasi kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Pemprov Riau itu bertujuan untuk melakukan penyegaran di lingkungan sekolah. 
 

Selain itu ia menerangkan, dalam hal mutasi Kepsek, dilakukan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja. Dasar pengangkatan Kepsek tersebut adalah Permenristekdikti Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2. Kemudian mutasi juga berdasar Permenristekdikti itu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah memiliki ijazah S1. 
 

Kemudian, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat cakep atau guru penggerak, memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama, memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun belakangan.
 

"Serta memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani, katanya, Jumat (3/3/23). 
 

M Job Kurniawan menerangkan, pada pasal ayat 4 ayat 1 Permenristekdikti tersebut, untuk daerah yang tidak memenuhi guru yang memiliki sertifikasi cakep dan sertifikasi guru penggerak, dapat menugaskan guru yang tidak memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak untuk satu periode.
 

Dengan ketentuan untuk jabatan berikutnya guru tersebut berusaha untuk mendapatkan sertifikat cakep atau guru penggerak. 
 

Selanjutnya, untuk persyaratan umur kepsek 56 tahun berlaku untuk pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, tidak berlaku bagi yang dimutasi ke jabatan yang sama ke sekolah lain. 
 

Sedangkan mutasi untuk Kepsek sekolah pusat keunggulan dan sekolah penggerak dapat dilakukan dengan ketentuan Kepsek tersebut sudah lebih dari 3 tahun menjabat di sekolah tersebut. 
 

"Evaluasi terhadap Kepsek akan dilakukan dalam 12 bulan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani pada saat pelantikan,  apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik akan dilakukan mutasi," tutupnya.**
 


 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index