PLT Bupati Minta Ketua DPRD Kuansing Tidak Asal Berjanji Soal Gaji PPPK

PLT Bupati Minta Ketua DPRD Kuansing Tidak Asal  Berjanji Soal Gaji PPPK
PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby (foto: internet)

Iniriau.com, Kuansing -plt Bupati Kuansing Suhardima Ambi, akhirnya angkat bicara terkait penerbitan Serat Keterangan (SK) untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Hal ini setelah ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dr Adam, SH mengeluarkan surat Rekomendasi  terkait PPPK tersebut  29 Juni 2022  lalu.

Suhardiman mengatakan pada prinsipnya dirinya memiliki keinginan yang sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, untuk mempercepat penerbitan SK PPPK. Namun pemerintah perlu mengkaji sumber anggaran yang akan di ambil untuk gaji mereka. Sebab dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022 ini, untuk gaji PPPK ini tidak ada dimasukan.

"Kita tidak ada niat untuk menzolimi para guru PPPK tersebut. Justru kita sangat menyayangi mereka, kan selama ini mereka bekerja masih berstatus guru honor, dengan tidak diterbitkan SK mereka secara otomatis mereka masih mendapat gaji dari propinsi," ucap Suhardiman Amby kepada media sabtu 2 juli 2022

Namun menurut Suhardiman setelah nanti pemerintah Kabupaten Kuansing menerbitkan SK dan Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mereka, tentu secara otomatis gaji mereka yang diterima dari propinsi dihentikan. Sebab mereka sudah mendapatkan SK PPPK, yang nantinya akan dibayar gaji nya melalui APBD. Sedangkan anggaran untuk gaji mereka tersebut tidak ada dimasukan dalam pembahasan ABPD Riau tahun 2022 ini. Untuk itu Pemerintah Kuansing tidak dapat menerbitkan SK dalam waktu 1 minggu ini sesuai rekomendasi DPRD kabupaten Kuansing.

"Jadi saya berharap kepada Ketua DPRD Kuansing dalam kondisi seperti ini jangan asal memberikan janji  kepada  para guru pppk tersebut. Perlu dikaji juga dampak dari ucapan dan janji bapak Ketua, apalagi saat pembahasan APBD murni tahun 2021 dulu bapak selaku Ketua banggar nya, dan saya yakin bapak ketua tahu kondisi keuangan  kita. Jadi jika SK dan SPMT mereka dipaksakan juga harus diterbitkan maka dapat berimplikasi pada sanksi perdata dan pidana" tutup Suhardiman.**

Berita Lainnya

Index