Polres Bengkalis Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Hutan Bakau

Polres Bengkalis Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Hutan Bakau
Kapolres Bengkalis didampingi Wakapolres
Iniriau.com, Bengkalis  - Penyidik unit tindak pidana korupsi, Satreskrim Polres Bengkalis masih belum  menetapkan tersangka  dugaan korupsi penjualan kawasan hutan bakau di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, meski kasusnya sudah naik ke penyidikan.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam perkara penjualan hutan bakau seluas 30 hektar terseb ditemukan bukti tindak pidana korupsi. Sebab kawasan yang dijual untuk tambak udang tersebut masuk kawasan hutan bakau.
 
Terkait bukti tersebut, penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tetapi siapa tersangka dalam kasus ini Kapolres  belum mau membeberkan ke publik.
 
"Untuk penetapan tersangka nanti kita rilis. Apakah kepala desa atau yang lain, nanti kita kabari," kata Kapolres.
 
Informasi yang berhasil dihimpun,  hutan seluas 30 hektar itu dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa kepada seorang pengusaha bernama Acun.
 
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Kembung Luar, M. Ali melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Menurut Ali, sebaran pohon bakau dilahan seluas 30 hektar itu tidak merata. Pihak desa kemudian mengeluarkan surat jual beli atas lahan seluas 30 hektar tersebut yang diajukan oleh 8 orang warga desa.
 
Masih menurut Ali, pihak pembeli (Acun) juga sudah mendatangkan BPN dan PUPR untuk memastikan apakah lahan 30 hektar tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.
 
Namun, M. Ali tak bersedia menyebutkan hasil tinjauan BPN dan PUPR apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan. Demikian juga dengan nama-nama warganya yang menjual lahan tersebut.
 
Ali hanya menyebutkan lahan seluas 30 hektar itu akan dijadikan tambak udang oleh Acun dan  yang sudah dibersihkan.
 
"Yang membeli Acun, untuk tambak udang," kata M. Ali.**

Berita Lainnya

Index