Kejari-STAIN Bengkalis Teken Nota Kesepahaman Perdata dan Tata Negara

Kejari-STAIN Bengkalis Teken Nota Kesepahaman Perdata dan Tata Negara
Kepala Kejaksaan Negeri (tengah) dan Ketua STAIN berfoto bersama usai meneken MoU

Iniriau.com, BENGKALIS - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis meneken memorandum of understanding (MoU), Selasa (29/6/21).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua STAIN, Prof Syamsunizar dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, mencakup perdata dan tata negara.

"MoU tersebut terkait tugas dan fungsi Datun (jaksa bidang perdata dan tata usaha negara)," kata Kepala Seksi DATUN Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra, SH,  Selasa sore di ruangan kerjanya.

Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kasi Datun, Agis Sahputra, dan Sri Hariyati, SH. Sedangkan dari pihak STAIN dihadiri para wakil direktur.

Tugas pokok Datun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memberi pendampingan hukum jika ada pihak-pihak yang melayangkan gugatan ke STAIN. Disamping itu, JPN (Datun) juga bisa melakukan bimbingan teknis kepada STAIN.

Ditegaskan Agis, MoU yang ditandatangani tadi siang merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya yang sudah habis masa berlakunya.

"Masa berlaku MoU ini hanya 2 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang sesuai keinginan kedua pihak," ujar Agis.**

Berita Lainnya

Index