Cegah Kekosongan Pencalonan Pilkada, KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat

Cegah Kekosongan Pencalonan Pilkada, KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat

Iniriau.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan komisi telah mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar pemilihan umum atau Pemilu 2024 digelar lebih cepat dari 21 April, yakni menjadi 21 Februari.

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” kata Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Minggu.
Ilham menerangkan KPU telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” tuturnya.

Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar Pilkada turut digelar pada 20 November 2024. Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Perubahan tanggal itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak.

“Berbeda dengan 2019, menurut kami, (Pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan KPU telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR minggu ini. Pihak DPR telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, yang salah satunya terkait upaya memajukan tanggal Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan.

Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024. Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal akibat kelelahan saat bertugas.**

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Index