iniriau.com,SIAK – Harapan masyarakat empat kampung di Kabupaten Siak untuk mendapatkan kebun plasma memasuki babak baru. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), dengan sasaran masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang hadir dalam kegiatan itu mengingatkan bahwa pembangunan kebun plasma bukan sekadar janji perusahaan kepada masyarakat. Menurutnya, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum sehingga harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegas Afni.
Ia mengatakan, keberadaan perusahaan perkebunan semestinya turut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Karena itu, pemenuhan hak masyarakat perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan.
Afni juga mengaitkan persoalan plasma dengan perubahan kawasan hutan di Siak yang berlangsung sejak puluhan tahun silam. Ia mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan wilayah hak guna usaha (HGU).
"Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ungkapnya.
Menurut Afni, aturan mengenai plasma merupakan salah satu bentuk upaya negara membenahi tata kelola perkebunan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tengah aktivitas ekonomi perusahaan.
"Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Afni menilai kesepakatan antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah untuk memberikan kepastian dalam hubungan perusahaan dengan masyarakat. Ia bahkan menyebut persoalan antara PT AIP dan warga telah menemukan jalan penyelesaian.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ujarnya.
Namun, bagi masyarakat, tindak lanjut kesepakatan menjadi hal yang paling dinantikan. Komitmen senilai Rp57 miliar tersebut diharapkan berlanjut pada pembangunan kebun yang benar-benar terlaksana dan memberikan dampak ekonomi bagi warga penerima manfaat.
Perwakilan masyarakat, Hamdan Firdaus, mengapresiasi tercapainya kesepakatan yang selama ini dinantikan. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi pintu masuk bagi terwujudnya pembangunan kebun masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” kata Hamdan.
Sementara itu, CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan perusahaan memandang momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak sebagai kesempatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi bagi daerah.
“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” ujar Jimi.
Ia menambahkan, program FPKM merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan produktif bersama para pemangku kepentingan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, perusahaan juga berupaya mengembangkan kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah program, termasuk budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Afni turut menyayangkan minimnya keterwakilan perusahaan yang diundang dalam forum pembahasan kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang mendapat undangan, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Menurutnya, komunikasi dan keterlibatan perusahaan sangat diperlukan agar persoalan kewajiban usaha serta peluang kemitraan dengan masyarakat dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara bersama.
Penandatanganan MoU FPKM ini menjadi langkah awal bagi empat kampung penerima program. Realisasi pembangunan kebun akan menjadi penentu apakah komitmen Rp57 miliar tersebut dapat diwujudkan menjadi manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Siak.**