Kabut Asap Kembali Menyelimuti Riau: Sampai Kapan Rakyat Harus Bertahan?

Kabut Asap Kembali Menyelimuti Riau: Sampai Kapan Rakyat Harus Bertahan?
Foto dok Rahmat

Oleh: Rahmat Handayani

JANGAN  biarkan rakyat terus menghirup asap, sementara harapan mereka kepada pemimpin perlahan kehilangan udara untuk bernapas.

Minggu, 11 Oktober 2026, saya kembali menerima kiriman video dari seorang sahabat. Terlihat kabut asap tebal masih menyelimuti wilayah yang seharusnya memberikan udara bersih bagi masyarakat. Pemandangan ini menghadirkan pertanyaan yang sederhana, tetapi menyimpan kegelisahan mendalam: masih adakah secercah harapan agar udara Riau kembali normal sebelum akhir tahun ini?

Persoalan kabut asap bukan cerita baru. Kita pernah melewati masa-masa sulit akibat kebakaran hutan dan lahan, merasakan dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup masyarakat. Namun, ketika persoalan serupa kembali terjadi, kita patut bertanya dengan tegas: mengapa masalah yang berulang ini belum juga dapat diselesaikan secara tuntas?

Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, penanganan yang terukur, penegakan hukum yang adil, serta keberanian untuk menyentuh akar persoalan tanpa pandang bulu.

Harapan itu kini tertuju kepada pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Semua memiliki peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Jangan sampai rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan yang lebih besar belum ditangani secara menyeluruh.

Kita tentu mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Namun, hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat yang memiliki lahan dua hingga empat hektare menjadi pihak yang paling cepat terseret proses hukum, sementara dugaan pelanggaran oleh pemilik lahan berskala besar atau korporasi tidak ditangani dengan keseriusan yang sama.

Keadilan tidak boleh diukur dari kecil atau besarnya seseorang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wahai para pemimpin negeri, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin menghirup udara bersih, hidup sehat, bekerja dengan tenang, dan melihat anak-anak tumbuh tanpa harus dihantui ancaman penyakit akibat kabut asap.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembakaran atau pembiaran kebakaran yang melanggar hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum harus diterapkan secara konsisten.

Jangan berhenti pada imbauan. Jangan puas hanya dengan rapat koordinasi. Jangan biarkan persoalan ini kembali menjadi berita musiman yang ramai dibicarakan ketika asap datang, lalu perlahan dilupakan ketika langit mulai cerah.

Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar pernyataan kepedulian, melainkan bukti bahwa negara benar-benar hadir.

Kepada pemerintah pusat, kami berharap pengawasan terhadap perusahaan dan korporasi yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran diperkuat. Evaluasi perizinan, pengawasan lapangan, transparansi penanganan perkara, serta kewajiban pencegahan dan pemulihan lingkungan harus berjalan secara serius dan berkelanjutan.

Kepada pemerintah daerah, langkah pencegahan, pemantauan titik rawan, kesiapsiagaan petugas, dan edukasi masyarakat perlu terus diperkuat. Koordinasi antarlembaga tidak boleh terputus, sebab asap tidak mengenal batas administrasi kabupaten, kota, ataupun provinsi.

Apresiasi patut diberikan kepada para pemimpin daerah yang mengambil langkah pencegahan. Bupati Siak, Afni Z, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang saya terima, telah mengajak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran. Pemerintah Kota Pekanbaru juga melakukan imbauan kepada masyarakat dan menggerakkan jajaran kewilayahan untuk meningkatkan pengawasan.
Langkah-langkah tersebut patut didorong agar tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, respons cepat, dan hasil yang dapat dievaluasi secara terbuka.

Namun, perjuangan ini tidak bisa dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam satu tujuan: menghentikan kebakaran hutan dan lahan serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kepada para anggota dewan dan seluruh pemegang amanah rakyat, gunakanlah kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi, mengkritisi, dan memastikan kebijakan berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan, dan keberanian memperjuangkan kepentingan rakyat.

Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tentang keseriusan para pemimpinnya. Jika terdapat dugaan penyimpangan atau konflik kepentingan dalam penanganan kebakaran, periksalah secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita juga tidak boleh melupakan ancaman kesehatan. Kabut asap dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk ISPA. Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemantauan kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, dan penyampaian informasi yang akurat harus menjadi bagian penting dari penanganan darurat.

Rakyat sudah terlalu sering berharap, menunggu, lalu kembali menghadapi persoalan yang sama. Mereka tidak ingin setiap tahun harus bertanya kapan udara kembali bersih, kapan anak-anak bisa beraktivitas dengan nyaman, dan kapan kehidupan dapat berjalan normal tanpa dibayangi kabut asap.

Kepada seluruh pemimpin negeri, ingatlah bahwa jabatan adalah amanah, kekuasaan adalah tanggung jawab, dan sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kata yang diucapkan dalam sebuah seremoni. Amanah itu harus dibuktikan melalui keberpihakan kepada keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Sebagai manusia yang beriman, kita percaya bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, jangan pernah mengabaikan penderitaan sesama. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, kehadiran dan tindakan nyata jauh lebih bermakna daripada seribu janji.

Meski demikian, saya masih percaya bahwa di negeri ini terdapat pemimpin-pemimpin yang memiliki kepedulian, integritas, dan keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Harapan itu harus kita jaga. Namun, harapan juga harus disertai keberanian untuk mengingatkan, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban secara santun serta bermartabat.
Riau tidak membutuhkan kabut asap yang terus berulang. Riau membutuhkan udara bersih, penegakan hukum yang adil, perusahaan yang bertanggung jawab, dan pemimpin yang berani mengambil keputusan demi keselamatan rakyat.

Jangan biarkan jeritan masyarakat hanya menjadi gema yang hilang ditelan asap. Jadikanlah jeritan ini sebagai panggilan untuk bertindak, sebelum semakin banyak masyarakat menanggung dampak yang tidak seharusnya mereka alami.

Penutup dari saya, Rahmat Handayani:

“Seiya sekata, bergandeng tangan, dan bergerak bersama. Tidak ada persoalan yang terlalu besar apabila semua pihak bersungguh-sungguh mencari solusi. Sebab, pemimpin yang kuat bukanlah mereka yang hanya mampu berjanji, melainkan mereka yang berani bertindak, berlaku adil, dan memastikan rakyatnya tidak berjuang sendirian.”

Udara bersih adalah hak rakyat. Melindungi rakyat adalah tanggung jawab bersama. Menghentikan kabut asap harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar wacana.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index