Kebijakan Tarif Paten dan Hak Cipta Dievaluasi, Ini Catatan Kanwil Kemenkum Riau

Kebijakan Tarif Paten dan Hak Cipta Dievaluasi, Ini Catatan Kanwil Kemenkum Riau
Kemenkum Riau ikut dalam diskusi strategis yang membahas dampak penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, Kamis (1/10/2026) -foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kebijakan pemberian tarif tertentu untuk layanan paten dan hak cipta kembali dievaluasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut dalam diskusi strategis yang membahas dampak penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, Kamis (1/10/2026).

Forum yang berlangsung secara hybrid ini menjadi ruang untuk melihat sejauh mana kebijakan tarif tertentu mampu membantu masyarakat mengakses layanan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih muncul dalam penerapannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan kebijakan di Kepulauan Riau sepanjang 2020–2025, pemberian tarif tertentu dinilai memberikan dampak positif. Kebijakan afirmatif tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kendala biaya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan KI.

Hal itu terlihat dari pertumbuhan permohonan. Rata-rata permohonan paten tercatat meningkat 251,19 persen, sementara permohonan hak cipta tumbuh 40,57 persen selama periode evaluasi.

Meski menunjukkan perkembangan positif, penerapannya masih menyisakan sejumlah persoalan. Evaluasi mencatat fasilitas tarif tertentu belum mencakup seluruh kategori pemohon. Selain itu, indikator komersialisasi belum sepenuhnya jelas dan proses pengajuan tarif paten setiap tahun masih menimbulkan beban administratif.

Pengguna layanan juga dinilai membutuhkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami agar tidak mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Dalam diskusi tersebut turut dibahas struktur biaya perlindungan KI yang tidak hanya muncul ketika hak harus dipelihara. Pada paten, biaya juga diperlukan sejak proses penyusunan klaim, pendaftaran hingga pemeriksaan substantif. Setelah paten diberikan, pemegang hak juga harus memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan.

Atas berbagai temuan tersebut, sejumlah langkah perbaikan disiapkan. Dalam jangka pendek, rekomendasinya berupa penyusunan roadmap sosialisasi dan panduan teknis. Selanjutnya, pendampingan secara berkelanjutan serta penguatan koordinasi antara DJKI, Kantor Wilayah dan Sentra KI menjadi agenda jangka menengah.

Untuk jangka panjang, regulasi dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk terkait substansi, kategori penerima, cakupan fasilitas dan penyederhanaan mekanisme pengajuan.

Kanwil Kemenkum Riau menilai hasil evaluasi tersebut penting sebagai bahan penyempurnaan pelayanan KI. Dengan kebijakan yang lebih sederhana dan tepat sasaran, akses masyarakat terhadap perlindungan paten dan hak cipta diharapkan semakin terbuka sekaligus mendorong peningkatan inovasi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index