iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksanaan bantuan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Kanwil Kemenkum Riau melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diterima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/9).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menjadi Penerima Bantuan Hukum mendapatkan pendampingan secara layak dan sesuai ketentuan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Kegiatan diawali dengan pemaparan Hanjani mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi bantuan hukum. Setelah itu, Panwasda turun langsung menggali pengalaman penerima layanan melalui wawancara dengan 15 WBP.
Para WBP tersebut diketahui memperoleh pendampingan dari empat PBH, yakni Pusat Bantuan Hukum Peradi Pekanbaru, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), LBH Tuah Negeri Nusantara, serta Yayasan Harapan Riau Sejahtera.
Dalam wawancara, Panwasda menghimpun informasi mengenai proses pendampingan yang telah diberikan, termasuk layanan yang diterima WBP selama perkara mereka ditangani oleh PBH.
Hasil wawancara selanjutnya dicatat dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID Bankum. Data tersebut menjadi bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus melihat kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Monitoring langsung ke Rutan juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau memperoleh gambaran faktual mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan apabila masih terdapat kendala dalam pemberian layanan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum terus dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan efektif, berkualitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.**